Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. SYAFI'IE Bin MUSAFAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1278/M.5.35/Enz.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFI'IE Bin MUSAFAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

--------- Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK )  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari para anggota Polsek Dungkek berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS / 05 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 07 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap SYAFI’IE Bin MUSAFAK setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK ) kemudian langsung dilakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan  barang bukti berupa: 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastic putih dengan tutup biru yang tertancap dua sedotan plastic warna bening dan warna putih diatasnya, 1 (satu) korek api gas warna biru dan 1 (satu) pipet kaca.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari MUJERRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti PT Pegadaian  tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh Petugas Timbang Barang Bukti Fiqih Wahyu Ramadani diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastic klip sedang diduga berisi sabu Berat Kotor 0,39 gram dan Berat Bersih 0,37 gram dengan keterangan barang bukti tidak dikeluarkan dari kantong plastik.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04046/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12916/2024/NNF dan 12917/2024/NNF : seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 1842.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 22 Mei 2024 Hasil Tes Urine atas nama SYAFI’IE Bin MUSAFAK, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi NOMOR : REKOM /10/ VII/ TAT/ Pb.00.00 / 2024 BNNK Tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada SYAFI’IE : Tersebut nomor 1 selama dalam masa penahanan di Rutan / Lapas dapat menjalani rehabilitasi medis / rehabilitasi sosial. Tersebut nomor 2, melanjutkan dan mengembangkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Subsidair  

 

--------- Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK )  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari para anggota Polsek Dungkek berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS / 05 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 07 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap SYAFI’IE Bin MUSAFAK setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK ) kemudian langsung dilakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan  barang bukti berupa: 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastic putih dengan tutup biru yang tertancap dua sedotan plastic warna bening dan warna putih diatasnya, 1 (satu) korek api gas warna biru dan 1 (satu) pipet kaca.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari MUJERRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti PT Pegadaian  tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh Petugas Timbang Barang Bukti Fiqih Wahyu Ramadani diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastic klip sedang diduga berisi sabu Berat Kotor 0,39 gram dan Berat Bersih 0,37 gram dengan keterangan barang bukti tidak dikeluarkan dari kantong plastik.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04046/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12916/2024/NNF dan 12917/2024/NNF : seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 1842.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 22 Mei 2024 Hasil Tes Urine atas nama SYAFI’IE Bin MUSAFAK, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi NOMOR : REKOM /10/ VII/ TAT/ Pb.00.00 / 2024 BNNK Tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada SYAFI’IE : Tersebut nomor 1 selama dalam masa penahanan di Rutan / Lapas dapat menjalani rehabilitasi medis / rehabilitasi sosial. Tersebut nomor 2, melanjutkan dan mengembangkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK dalam hal memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

        

Lebih Subsidair

 

--------- Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK )  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari para anggota Polsek Dungkek berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS / 05 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 07 / V / 2024 / Polsek tanggal 21 Mei 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap SYAFI’IE Bin MUSAFAK setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK di Dusun Dungkek Laok RT 001 RW 003 Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep (tepatnya dirumah SYAFI’IE Bin MUSAFAK ) kemudian langsung dilakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan  barang bukti berupa: 1 (satu) poket/plastic kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastic putih dengan tutup biru yang tertancap dua sedotan plastic warna bening dan warna putih diatasnya, 1 (satu) korek api gas warna biru dan 1 (satu) pipet kaca.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari MUJERRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti PT Pegadaian  tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh Petugas Timbang Barang Bukti Fiqih Wahyu Ramadani diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastic klip sedang diduga berisi sabu Berat Kotor 0,39 gram dan Berat Bersih 0,37 gram dengan keterangan barang bukti tidak dikeluarkan dari kantong plastik.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04046/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12916/2024/NNF dan 12917/2024/NNF : seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 1842.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 22 Mei 2024 Hasil Tes Urine atas nama SYAFI’IE Bin MUSAFAK, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi NOMOR : REKOM /10/ VII/ TAT/ Pb.00.00 / 2024 BNNK Tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada SYAFI’IE : Tersebut nomor 1 selama dalam masa penahanan di Rutan / Lapas dapat menjalani rehabilitasi medis / rehabilitasi sosial. Tersebut nomor 2, melanjutkan dan mengembangkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa SYAFI’IE Bin MUSAFAK menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya