Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MOH. ELKIT Bin MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1862/M.5.35/Eku.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ELKIT Bin MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

              Primair.

                                     Bahwa ia terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di dalam rumah terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu : korban SRI WAHYUNI. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat itu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI sedang mengasah celurit di halaman rumahnya Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab. Sumenep , sedangkan istri yang bernama : SRI WAHYUNI sedang berada di teras rumahnya.

Selanjutnya terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI menoleh kearah rumahnya  melihat korban SRI WAHYUNI sedang menenteng sandalnya dan keluar dari rumahnya sehingga terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI memanggil korban SRI WAHYUNI dengan maksud akan kemana , lalu korban SRI WAHYUNI mengatakan kalau mau pulang , lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI berjalan menghampiri korban SRI WAHYUNI kenapa kok mau pulang , lalu  korban SRI WAHYUNI karena merasa  sudah tidak betah.

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI meminta kepada korban SRI WAHYUNI untuk bicara baik-baik karena malu kalau dilihat orang banyak , lalu  terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI yang saat itu tangan sebelah kanan memegang celurit tiba-tiba memegang bahu korban SRI WAHYUNI mendorongnya  untuk masuk ke dalam rumahnya dan  karena korban SRI WAHYUNI  menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI langsung mengayunkan celuritnya dan membacokkan ke tangan sebelah kanan korban SRI WAHYUNI sehingga  4 (empat) jarinya terputus hanya tertinggal ibu jari dan paha sebelah kanan mengalami luka robek akibat terkena ujung celurit pada saat membacok tangan sebelah kanan sehingga korban SRI WAHYUNI langsung jatuh terlentang di tanah kearah timur,lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI berdiri dan sambil menunduk disebelah korban SRI WAHYUNI , lalu MOH. ELKIT Bin MARSUKI membacok bagian perut korban SRI WAHYUNI dengan menggunakan sebilah celurit .

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pergi menemui orang tuanya dan mengakui kalau sudah membacok korban SRI WAHYUNI, lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sambil membawa sebilah celurit berangkat menuju ke Kades Gadding untuk menyerahkan diri dan agar tidak diamuk massa dan terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya SRI WAHYUNI.

Bahwa sebelumnya terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sering bertengkar dengan korban SRI WAHYUNI dan sering melakuka penganiayaan terhadap korban SRI WAHYUNI namun tidak sampai sekejam seperti sekarang

  • Hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr H MOH ANWAR sumenep nomor 353/097/102.101/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024, an korban SRI WAHYUNI, Sumenep, 01 Juli 1987, alamat Dsn Barunah Rt/Rw 002/002 Ds. Gadding Kec. manding Kabupaten Sumenep, dengan kesimpulan : tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang 10x5cm, tampak luka robek pada perut bagian atas kanan 17/10cm tampak usus terburai, tampak luka robek pada perut bagian kiri bawah 15x10cm, tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang10x5cm, tampak punggung tangan kanan terputus dengan luka robek 9x4cm, tampak luka robek pada paha kanandepan sedalam otot 11/3cm, tampak luka robek pada paha kanan atas 6x1cm, tampak memar pada lutut kiri 6x5cm.  

Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP

            

  Subsidair

 

                                          Bahwa ia terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di dalam rumah terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja merampas nyawa orang lain  yaitu : korban SRI WAHYUNI. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat itu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI sedang mengasah celurit di halaman rumahnya Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep , sedangkan istri yang bernama : SRI WAHYUNI sedang  berada di teras rumahnya.

Selanjutnya terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI menoleh kearah rumahnya  melihat korban SRI WAHYUNI sedang menenteng sandalnya dan keluar dari rumahnya sehingga terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI memanggil korban SRI WAHYUNI dengan maksud akan kemana , lalu korban SRI WAHYUNI mengatakan kalau mau pulang , lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI berjalan menghampiri korban SRI WAHYUNI kenapa kok mau pulang , lalu  korban SRI WAHYUNI karena merasa  sudah tidak betah.

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI meminta kepada korban SRI WAHYUNI untuk bicara baik-baik karena malu kalau dilihat orang banyak , lalu  terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI yang saat itu tangan sebelah kanan memegang celurit tiba-tiba memegang bahu korban SRI WAHYUNI mendorongnya  untuk masuk ke dalam rumahnya dan  karena korban SRI WAHYUNI  menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI langsung mengayunkan celuritnya dan membacokkan ke tangan sebelah kanan korban SRI WAHYUNI sehingga  4 (empat) jarinya terputus hanya tertinggal ibu jari dan paha sebelah kanan mengalami luka robek akibat terkena ujung celurit pada saat membacok tangan sebelah kanan sehingga korban SRI WAHYUNI langsung jatuh terlentang di tanah kearah timur,lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI berdiri dan sambil menunduk disebelah korban SRI WAHYUNI , lalu MOH. ELKIT Bin MARSUKI membacok bagian perut korban SRI WAHYUNI dengan menggunakan sebilah celurit .

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pergi menemui orang tuanya dan mengakui kalau sudah membacok korban SRI WAHYUNI, lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sambil membawa sebilah celurit berangkat menuju ke Kades Gadding untuk menyerahkan diri dan agar tidak diamuk massa dan terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan pembacokan terhadap istrinya SRI WAHYUNI.

Bahwa sebelumnya terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sering bertengkar dengan korban SRI WAHYUNI dan sering melakuka penganiayaan terhadap korban SRI WAHYUNI namun tidak sampai sekejam seperti sekarang

 

  • Hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr H MOH ANWAR sumenep nomor 353/097/102.101/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024, an korban SRI WAHYUNI, Sumenep, 01 Juli 1987, alamat Dsn Barunah Rt/Rw 002/002 Ds. Gadding Kec. manding Kabupaten Sumenep, dengan kesimpulan : tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang 10x5cm, tampak luka robek pada perut bagian atas kanan 17/10cm tampak usus terburai, tampak luka robek pada perut bagian kiri bawah 15x10cm, tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang10x5cm, tampak punggung tangan kanan terputus dengan luka robek 9x4cm, tampak luka robek pada paha kanandepan sedalam otot 11/3cm, tampak luka robek pada paha kanan atas 6x1cm, tampak memar pada lutut kiri 6x5cm.       

 

Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

           Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

          

     Atau Kedua

                                    Bahwa ia terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di dalam rumah terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban  lain  yaitu : korban SRI WAHYUNI. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

                Berawal terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI menikah secara resmi dengan korban SRI WAHYUNI dan tercatat di KUA Kec. Manding dengan akta nikah Nomor : 0209/009/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020.dan dalam kehidupan sehari-hari bertempat tinggal dirumahnya terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat itu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI sedang mengasah celurit di halaman rumahnya Dusun Barunah Rt.03 Rw.02 Desa Gadding Kec. Manding Kab.  Sumenep , sedangkan istri yang bernama : SRI WAHYUNI sedang  berada di teras rumahnya.

Selanjutnya terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI menoleh kearah rumahnya  melihat korban SRI WAHYUNI sedang menenteng sandalnya dan keluar dari rumahnya sehingga terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI memanggil korban SRI WAHYUNI dengan maksud akan kemana , lalu korban SRI WAHYUNI mengatakan kalau mau pulang , lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI berjalan menghampiri korban SRI WAHYUNI kenapa kok mau pulang , lalu  korban SRI WAHYUNI karena merasa  sudah tidak betah.

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI meminta kepada korban SRI WAHYUNI untuk bicara baik-baik karena malu kalau dilihat orang banyak , lalu  terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI yang saat itu tangan sebelah kanan memegang celurit tiba-tiba memegang bahu korban SRI WAHYUNI mendorongnya  untuk masuk ke dalam rumahnya dan  karena korban SRI WAHYUNI  menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI langsung mengayunkan celuritnya dan membacokkan ke tangan sebelah kanan korban SRI WAHYUNI sehingga  4 (empat) jarinya terputus hanya tertinggal ibu jari dan paha sebelah kanan mengalami luka robek akibat terkena ujung celurit pada saat membacok tangan sebelah kanan sehingga korban SRI WAHYUNI langsung jatuh terlentang di tanah kearah timur,lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI berdiri dan sambil menunduk disebelah korban SRI WAHYUNI , lalu MOH. ELKIT Bin MARSUKI membacok bagian perut korban SRI WAHYUNI dengan menggunakan sebilah celurit .

Kemudian terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI pergi menemui orang tuanya dan mengakui kalau sudah membacok korban SRI WAHYUNI, lalu terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sambil membawa sebilah celurit berangkat menuju ke Kades Gadding untuk menyerahkan diri dan agar tidak diamuk massa dan terdakwa MOH. ELKIT Bin MARSUKI mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan pembacokan terhadap istrinya SRI WAHYUNI.

Bahwa sebelumnya terdakwa  MOH. ELKIT Bin MARSUKI sering bertengkar dengan korban SRI WAHYUNI dan sering melakukan penganiayaan terhadap korban SRI WAHYUNI namun tidak sampai sekejam seperti sekarang

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr H MOH ANWAR sumenep nomor 353/097/102.101/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024, an korban SRI WAHYUNI, Sumenep, 01 Juli 1987, alamat Dsn Barunah Rt/Rw 002/002 Ds. Gadding Kec. manding Kabupaten Sumenep, dengan kesimpulan : tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang 10x5cm, tampak luka robek pada perut bagian atas kanan 17/10cm tampak usus terburai, tampak luka robek pada perut bagian kiri bawah 15x10cm, tampak luka robek dibagian pinggang kanan sampai dengan tulang10x5cm, tampak punggung tangan kanan terputus dengan luka robek 9x4cm, tampak luka robek pada paha kanandepan sedalam otot 11/3cm, tampak luka robek pada paha kanan atas 6x1cm, tampak memar pada lutut kiri 6x5cm.  

Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pihak Dipublikasikan Ya