Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | ILHAM AINUR ROFIQ Bin RAHMATUL AMIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.862/M.5.35/Enz.2/XII/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair. Bahwa ia terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan 19 September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2020 terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR bekerja di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan jabatan saat sebagai PDL petugas dinas lapangan yang mempunyai tanggung jawab untuk mencari nasabah yang akan meminjam uang kepada koperasi bina warga dan juga menagih angsuran nasabah yang mempunyai angsuran pinjaman kepada koperasi Bina warga
Selanjutnya sejak bulan januari 2024 sampai dengan bulan september 2024 ada uang angsuran pinjaman nasabah antara lain saksi Melly Syafrillia, Fetty Sri Lasmaniya dan uang pelunasan nasabah antara lain saksi ,Sri Rahayu Binti Samari yang dibayarkan melalui terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR namun oleh terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR tidak diserahkan kepada kasir koperasi bina warga melainkan oleh terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR digunakan pribadi sendiri tanpa ijin dari pihak Koperasi Bina warga ,sehingga pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 saksi SUDARNO selaku tim audit datang melakukan pengecekan terhadap berkas” nasabah dan juga jaminan dari nasabah dan ditemukan banyak yang kurang, sehingga saat itu juga ketika di warung terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR menemui saksi SUDARNO dan menyampaikan bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR secara melawan hukum telah menggunakan uang milik kantor Koperasi Bina warga tanpa ijin untuk kepentingan pribadi . Bahwa telah melakukan menggunakan uang milik KSP koperasi simpan pinjam bina warga yang terletak di Jln. Adi Poday No 1 A Ds. Kolor Kota Sumenep, sekitar Rp.100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) setelah itu saksi meminta bukti bukti yang telah dipakai oleh ILHAM AINUR ROFIQ dalam hal penggunaan uang tersebut tanpa ijin dari pimpinan antaranya ;
Bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR menggunakan uang milik Koperasi Bina warga dengan dari keterangan saksi Sudarno selaku tim hasil Audit :
Total keseluruhan atas kerugian yang digunakan sebesar Rp.232.071.000.-(dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah ). Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
Subsidair.
Bahwa ia terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan 19 September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2020 terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR bekerja di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan jabatan saat sebagai PDL petugas dinas lapangan yang mempunyai tanggung jawab untuk mencari nasabah yang akan meminjam uang kepada koperasi bina warga dan juga menagih angsuran nasabah yang mempunyai angsuran pinjaman kepada koperasi Bina warga
Selanjutnya sejak bulan januari 2024 sampai dengan bulan september 2024 ada uang angsuran pinjaman nasabah antara lain saksi Melly Syafrillia, Fetty Sri Lasmaniya dan uang pelunasan nasabah antara lain saksi ,Sri Rahayu Binti Samari yang dibayarkan melalui terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR namun oleh terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR tidak diserahkan kepada kasir koperasi bina warga melainkan oleh terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR digunakan pribadi sendiri tanpa ijin dari pihak Koperasi Bina warga ,sehingga pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 saksi SUDARNO selaku tim audit datang melakukan pengecekan terhadap berkas” nasabah dan juga jaminan dari nasabah dan ditemukan banyak yang kurang, sehingga saat itu juga ketika di warung terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR menemui saksi SUDARNO dan menyampaikan bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR secara melawan hukum telah menggunakan uang milik kantor Koperasi Bina warga tanpa ijin untuk kepentingan pribadi . Bahwa telah melakukan menggunakan uang milik KSP koperasi simpan pinjam bina warga yang terletak di Jln. Adi Poday No 1 A Ds. Kolor Kota Sumenep, sekitar Rp.100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) setelah itu saksi meminta bukti bukti yang telah dipakai oleh ILHAM AINUR ROFIQ dalam hal penggunaan uang tersebut tanpa ijin dari pimpinan antaranya ;
Bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR menggunakan uang milik Koperasi Bina warga dengan dari keterangan saksi Sudarno selaku tim hasil Audit :
Total keseluruhan atas kerugian yang digunakan sebesar Rp.232.071.000.-(dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah ). Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |