PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri, pada waktu sekira-kiranya pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Trunojoyo Gang Tiara Desa Pajagalan Kecamatan Kota Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh di telpon oleh ISOL (TO) menawarkan kepada Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) namun pada saat itu Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh tidak mempunyai uang dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan ISOL (TO) bahwa terkait keuangan Narkotika jenis sabusabu tersebut akan di bayarkan setelah barang tersebut sudah diterima oleh Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh pada akhirnya Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0.29 gram
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh mendapatkan Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui chat Whatsaap (WA) dan Voice Note dengan menggunkan ponselnya sendiri dengan ISOL (TO) alamat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Kemudian Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh menghubungi temannya yaitu Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri bahwa ada yang menawarkan Narkotika jenis sabusabu dengan harga Rp. 1000.000 terkait pembayaran akan diberikan setelah barang tersebut sudah di terima dan untuk uang pembayaran agar di bagi dua dengan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri sepakat menyetujuinya
- Sekira pukul 11.00 Wib ISOL (TO) menelpon Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan memberitahukan tempat dimana. Narkoba jenis sabusabu tersebut di letakkan kemudian Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri mendatangi lokasi tersebut namun sesampainya di lokasi di Gang Tiara Jalan Trunojoyo Desa Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh saat hendak mengambil Narkotika jenis sabusabu tersebut tidak dapat terjangkau di karenakan tempatnya terlalu tinggi sehingga Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh meminta Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri untuk mengambilnya. Setelah Narkoba jenis sabusabu tersebut ada di genggaman tangan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut kemudian datang petugas dari Polsek Sumenep kota menghadang sehingga Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri berusaha melarikan diri dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri membuang Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara menjatuhkan ke tanah kemudian dari petugas berhasil menangkap Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Narkotika jenis sabusabu berhasil di temukan selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Polsek Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh setelah mendapatkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabusabu recana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan maksud dan tujuan akan di komsumsi berdua oleh Terdakwa dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah di hukum sebanyak 2x yang pertama dalam perkara Narkotika pada tahun 2016 dan telah mejalani hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan yang kedua dalam perkara Curanmor pada tahun 2020 dan telah mejalani hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam)
- Bahwa Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri menggunakan/mengkomsumsi Narkotika jenis sabusabu sejak tahun 2019 yang lalu akan tetapi tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu terakhir menngunkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada tanggal 08 Agustus 2024 bersama dengan Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh .
- Bahwa Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri bahwa sebelumnya sudah pernah di hukum sebanyak 1x yang dalam kasus yang sama yakni Narkotika pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 105/61029.00/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip kecil dengan isinya (berat bruto) 0,12 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 06458/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 19579/2024/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira-kiranya pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Trunojoyo Gang Tiara Desa Pajagalan Kecamatan Kota Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadilii, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------
- Berawal hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh di telpon oleh ISOL (TO) menawarkan kepada Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) namun pada saat itu Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh tidak mempunyai uang dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan ISOL (TO) bahwa terkait keuangan Narkotika jenis sabusabu tersebut akan di bayarkan setelah barang tersebut sudah diterima oleh Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh pada akhirnya Terdakwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0.29 gram
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh mendapatkan Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui chat Whatsaap (WA) dan Voice Note dengan menggunkan ponselnya sendiri dengan ISOL (TO) alamat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Kemudian Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh menghubungi temannya yaitu Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri bahwa ada yang menawarkan Narkotika jenis sabusabu dengan harga Rp. 1000.000 terkait pembayaran akan diberikan setelah barang tersebut sudah di terima dan untuk uang pembayaran agar di bagi dua dengan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri sepakat menyetujuinya
- Sekira pukul 11.00 Wib ISOL (TO) menelpon Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan memberitahukan tempat dimana. Narkoba jenis sabusabu tersebut di letakkan kemudian Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri mendatangi lokasi tersebut namun sesampainya di lokasi di Gang Tiara Jalan Trunojoyo Desa Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh saat hendak mengambil Narkotika jenis sabusabu tersebut tidak dapat terjangkau di karenakan tempatnya terlalu tinggi sehingga Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh meminta Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri untuk mengambilnya. Setelah Narkoba jenis sabusabu tersebut ada di genggaman tangan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut kemudian datang petugas dari Polsek Sumenep kota menghadang sehingga Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri berusaha melarikan diri dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri membuang Narkotika jenis sabusabu tersebut dengan cara menjatuhkan ke tanah kemudian dari petugas berhasil menangkap Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri dan Narkotika jenis sabusabu berhasil di temukan selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Polsek Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh setelah mendapatkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabusabu recana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan maksud dan tujuan akan di komsumsi berdua oleh Terdakwa dan Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah di hukum sebanyak 2x yang pertama dalam perkara Narkotika pada tahun 2016 dan telah mejalani hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan yang kedua dalam perkara Curanmor pada tahun 2020 dan telah mejalani hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam)
- Bahwa Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri menggunakan/mengkomsumsi Narkotika jenis sabusabu sejak tahun 2019 yang lalu akan tetapi tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu terakhir menngunkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada tanggal 08 Agustus 2024 bersama dengan Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh .
- Bahwa Terdakwa II Moh Ramdani Als Dani Bin Achmad Suhaeri bahwa sebelumnya sudah pernah di hukum sebanyak 1x yang dalam kasus yang sama yakni Narkotika pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa Terdakwa I Ivandi Als Pakpang Bin Moh Saleh dan Terdakwa II Moh Ramdani Bin Achmad Suhaeri bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 105/61029.00/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip kecil dengan isinya (berat bruto) 0,12 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 06458/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 19579/2024/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |