| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di belakang Gapura SDN Pajagalan 1 alamat Desa Pajagalan Kec. Kota Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Harminto, Saksi Haryadi, S.H., dan Saksi Robithullah Al Qowie yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangarangan;
- Bahwa sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.15 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama Gasbul melalui pesan WhatsApp untuk membeli sabu-sabu, yang kemudian disetujui oleh Gasbul dengan mengirimkan nomor rekening tujuan transfer atas nama Taufik;
- Bahwa Terdakwa kemudian mengirimkan uang sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui jasa transfer di Jalan Urip Sumoharjo sebagai pembayaran atas pesanan sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan dengan sistem ranjau oleh Gasbul di belakang Gapura SDN Pajagalan 1, Desa Pajagalan, Kec. Kota Sumenep;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang awalnya berupa 1 (satu) poket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Terdakwa dan dipilah menjadi 3 (tiga) poket plastik klip;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 11.50 WIB, saat Terdakwa berada di sebuah gang belakang Masjid Darussalam, Saksi Harminto, Haryadi, S.H., Saksi Robitullah Al Qowie melakukan penggerebekan. Terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat sobekan tissue warna putih membungkus 3 (tiga) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto masing-masing 0,07 gram, 0,05 gram, dan 0,04 gram (berat total 0,16 gram), serta ditemukan pula 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok sabu dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 129/PendPid. B-SITA/2026/PN Smp pada tanggal 02 April 2026;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2025 yang ditantandatangani oleh Nazaruddin Anwar bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 3 (Tiga) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor dan berat bersih masing – masing :
- Berat kotor 0,19 gram dengan berat bersihnya 0,7 gram
- Berat kotor 0,10 gram dengan berat bersihnya 0,5 gram
- Berat kotor 0,09 gram dengan berat bersihnya 0,04 gram
Dengan total berat kotor 0,38 gram dan berat bersihnya 0,16 gram
- Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 02778/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08761/2026/NNF s/d 08763/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto ± 0,045 gram.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------
ATAU
KEDUA
------- Terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah gang belakang Masjid Darussalam masuk Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Harminto, Saksi Haryadi, S.H., dan Saksi Robithullah Al Qowie yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, perbuatan Terdakwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.15 WIB, saat Terdakwa menghubungi sdr. GASBUL melalui pesan WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian direspon oleh sdr. GASBUL dengan mengirimkan nomor rekening atas nama TAUFIK
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengirimkan/mentransfer uang tunai milik pribadinya sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui tempat jasa transfer milik Bang Alif di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep ke nomor rekening atas nama TAUFIK tersebut;
- Bahwa setelah mentransfer uang tersebut, sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa menerima kiriman pesan WhatsApp dari sdr. GASBUL berupa gambar lokasi penyimpanan sabu dengan sistem ranjau, lalu sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa langsung mendatangi lokasi dan mengambil barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di belakang Gapura SDN Pajagalan 1, Desa Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep;
- Bahwa narkotika tersebut kemudian dibawa pulang oleh Terdakwa dan dipilah menjadi 3 (tiga) poket plastik klip;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 11.50 WIB, saat Terdakwa berada di gang belakang Masjid Darussalam, datang saksi Harminto bersama tim dari Polres Sumenep melakukan penggerebekan. Terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya terdapat sobekan tissue warna putih membungkus 3 (tiga) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram, serta ditemukan pula 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok sabu dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 129/PendPid. B-SITA/2026/PN Smp pada tanggal 02 April 2026;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2025 yang ditantandatangani oleh Nazaruddin Anwar bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 3 (Tiga) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor dan berat bersih masing – masing :
- Berat kotor 0,19 gram dengan berat bersihnya 0,7 gram
- Berat kotor 0,10 gram dengan berat bersihnya 0,5 gram
- Berat kotor 0,09 gram dengan berat bersihnya 0,04 gram
Dengan total berat kotor 0,38 gram dan berat bersihnya 0,16 gram
- Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 02778/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08761/2026/NNF s/d 08763/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto ± 0,045 gram.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------- |