Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Smp Okta Afriasdiyanto,SH. 1.Rahman Arif
2.Fajri
3.Sofyan
4.Heri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/59/XII/REs.I24/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Okta Afriasdiyanto,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahman Arif[Penahanan]
2Fajri[Penahanan]
3Sofyan[Penahanan]
4Heri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :

 

Benar pada Senin Tgl 16 Januari 2023 Sekira pukul 20.00 Wib, unit Patroli 801 Samapta Polres Sumenep dalam rangka antisipasi ganguan Kamtibmas melaksanakan Patroli Rutin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lingkar utara Ds.Tenonan, Kec.Manding, Kab.Sumenep terdapat beberapa orang pemuda minum minuman beralkohol, selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan adanya barang bukti berupa sisa minuman beralkohol, temuan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Perbuatan paraterdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 492 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya