Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Smp HATIMA 1.H. Asnari
2.Sumarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HHATIMA
Tergugat
NoNama
1H. Asnari
2Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Hibah Nomor 39/AHB/12.15.21/2017 yang dibuat oleh H. Asnari:
Akta Hibah Nomor:39/AHB/12.15.21/2017
Tanggal/Bln/Thn    :08 Maret 2017
3.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa:
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng (solidair) berupa:    Materiil sebagai berikut:
 a)Pengahasilan objek sengketa pertahun sebesar Rp. 5.000.000 × 3 Tahun = Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah).
 b)Biaya Lawyer Fee sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
 c)Biaya Operasionla sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
 d)Success Fee sebesar 47.000.000.-(empat puluh tujuh juta rupiah)
Total kerugian immateril keseluruhan Rp. 97.000.000.-(Sembilan puluh tujuh juta rupiah)
Immaterial sebagai berikut:
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan para Tergugat tersebut, nyata telah menimbulkan berupa terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari serta terganggunya ketenangan dan kenyamanan hidup Penggugat dengan demikian sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian Penggugat tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara sekaligus dan seketika sejak putusan diucapkan;
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvorrbaar bij voraad) meski Para Tergugat mengajukan Upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
9.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak