Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2024/PN Smp | DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. | SYAMRIYATON Als ENCAK Binti MUPAHER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1268/M.5.35/EOH.2/IX/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK Binti MUPAHER, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah alamat Dsn. Lembek Rt 007 Rw 005, Ds. Angon-angon, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |