Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto | 1.MASDURA 2.SITI HATIJAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 98.588.528,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasu kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.588.528, (sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesae Rp. 80.152.497, (Delapan Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dya Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh) ditambah bunga sebsar Rp. 18.436.031, (Delapan Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Satu), ditambah pinalty sebesar Rp. 0 () selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusasn dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |