Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. HAWIYA Binti SALIYE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.661/M.5.35/Eoh.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAWIYA Binti SALIYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOLIES YONGKY NATA, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I.,CM.,C.NSP.HAWIYA Binti SALIYE
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
       ----------- Bahwa terdakwa HAWIYA Binti SALIYE pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah Pak Samik Jalan Nangka Blok T-6 Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika Saksi Hanafi dan saksi Hawiya berangkat ke rumah PAK SAMIK dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mengambil lotre arisan, dan sesampainya di depan rumah PAK SAMIK, kemudian datang terdakwa HAWIYA Bin SALIYE menghampiri Saksi Hanafi dan saksi Hawiya, lalu saksi Hanafi mengatakan kepada terdakwa HAWIYA Bin SALIYE "Jika saya tidak diberi untuk mengambil lotre arisan, ya kembalikan uang saya";
-    Bahwa kemudian terdakwa HAWIYA Bin SALIYE menjawab "Kok bisa 10 jadi 15" lalu tiba tiba terdakwa HAWIYA Bin SALIYE memukul dan mencakar saksi Hawiya, kemudian menghampiri saksi Hanafi dan melakukan pemukulan serta mencakar wajah saksi Hanafi, dan selanjutnya terdakwa HAWIYA Bin SALIYE meninggalkan saksi Hanafi dan saksi Hawiya pergi arah utara ;
-    Bahwa kemudian terdakwa HAWIYA Bin SALIYE kembali lagi cek cok mulut dengan saksi Hawiya serta berusaha memukul dan mencakar saksi Hanafi namun berhasil saksi Hanafi hindari dan tangkis, kemudian ada seorang laki laki yang berusaha melerai dan memisahkan antara saksi Hanafi dan saksi Hawiya serta terdakwa HAWIYA Bin SALIYE, dan setelah dilerai terdakwa HAWIYA Bin SALIYE langsung pergi. 
-    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Hanafi mengalami kemerahan pada pipi kiri + 3x2 cm, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 353/020/435.102.101/1V/2023 tanggal 30 April  2023 dari RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep dengan kesimpulan kemerahan pada pipi kiri + 3x2 cm dan saksi Hawiya juga mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri + 3 x 2 cm sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 359/021/435.102.101/1V/2023 tanggal 30 April  2023 dari RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep dengan kesimpulan luka lecet pada pipi sebelah kiri + 3 x 2 cm.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya