Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 132.249.229,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.879.800, (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus) ditambah bunga sebesar 17.566.260, (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|