Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. FAWAID Bin MATSULIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1181/M.5.35/Eoh.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAID Bin MATSULIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.        Dakwaan :

--------------Bahwa terdakwa FAWAID Bin MATSULIH, pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah sawah dekat sungai yang terletak di Dusun Legung Desa Payudan Dundang Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa FAWAID pergi ke sawah di sekitar Dusun Legung Desa Payudan Dundang Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep tepatnya didekat rumah terdakwa FAWAID dengan maksud mecari sasaran mesin pump untuk dicuri di area sawah, kemudian pada saat terdakwa FAWAID pergi ke sawah tersebut terdakwa FAWAID melihat 1 unit mesin water pump merk Honda warna tangki putih tutup starter warna merah dan tali untuk menyalakan mesin warna hijau yang masih ada di sawah dan belum di bawa pulang oleh pemilik yaitu saksi korban ZAIRULLAH, selanjutnya terdakwa FAWAID langsung membuka selang penyedot air yang menempel pada mesin water pump tersebut, setelah selang terbuka kemudian terdakwa FAWAID membawa/mengangkat mesin water pump tersebut ke rumah terdakwa FAWAID tanpa sepengetahuan/seijin pemiliknya yaitu saksi korban ZAIRULLAH;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban ZAIRULLAH mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya