Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H ANTON ZAINOL HASAN Bin MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1950/M.5.35/Enz.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON ZAINOL HASAN Bin MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki, pada hari Selasa tertanggal 04 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman rumah Sdr. Untung alamat Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki ditangkap karena disuruh beli Narkotika Gol. I bukan tanaman oleh Sdr. Untung pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.30 terdakwa ditangkap pada saat posisi sedang berdiri di halaman rumah Sdr. Untung yang beralamat di Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep,  dengan barang bukti yang diketemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,28 gram, 0,14 gram, 0,08 gram yang dipegang dengan tangan kiri oleh Terdakwa pada saat di tangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep;
  • Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr.Nirto (yang terdakwa baru kenal sekira 7 hari yang lalu) alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep yang sebanyak 3 (tiga) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- ((empat ratus ribu rupiah) yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah milik Sdr. Untung dan sejumlah 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang milik Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di halaman rumah milik Sdr. Nirto alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep dengan posisi terdakwa berdiri menghadap kearah timur sedangkan Sdr. Nirto posisi berdiri menghadap kearah barat, lalu Sdr.Nirto menyerahkan sebanyak  2 (dua) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan tangan kanan yang diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan juga, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Nirto “ini yang saya beli” kemudiain dijawab oleh Sdr.Nirto “nunggu disini” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui tangan kanan kepada Sdr.Nirto yang kemudian langsung masuk kedalam rumahnya dan datang lagi menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan kepada Terdakwa yang diterima menggunakan tangan kanan yang kemudian Terdakwa pamit pulang sedangkan sebanyak 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa pegang tangan sebelah kiri sambil mengemudikan sepeda motor honda beat;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 224/60978/XI/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram berat bersihnya sebesar 0,08 gram, 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram berat bersihnya sebesar 0,14 gram, dan 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya sebesar 0,28 gram;

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

------------------------------------------ATAU--------------------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki, pada hari Selasa tertanggal 04 November 2025 sekira pukul 22.3 0WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman rumah Sdr. Untung alamat Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman kepada Sdr. Untung pada malam hari sekira pukul 22.30 WIB pada saat posisi sedang berdiri di halaman rumah Sdr. Untung yang beralamat di Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep,  dengan barang bukti yang diketemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,28 gram, 0,14 gram, 0,08 gram yang dipegang dengan tangan kiri oleh Terdakwa pada saat di tangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep;
  • Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr.Nirto (yang terdakwa baru kenal sekira 7 hari yang lalu) alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep yang sebanyak 3 (tiga) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- ((empat ratus ribu rupiah) yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah milik Sdr. Untung dan sejumlah 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang milik Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di halaman rumah milik Sdr. Nirto alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep dengan posisi terdakwa berdiri menghadap kearah timur sedangkan Sdr. Nirto posisi berdiri menghadap kearah barat, lalu Sdr.Nirto menyerahkan sebanyak  2 (dua) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan tangan kanan yang diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan juga, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Nirto “ini yang saya beli” kemudiain dijawab oleh Sdr.Nirto “nunggu disini” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui tangan kanan kepada Sdr.Nirto yang kemudian langsung masuk kedalam rumahnya dan datang lagi menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan kepada Terdakwa yang diterima menggunakan tangan kanan yang kemudian Terdakwa pamit pulang sedangkan sebanyak 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa pegang tangan sebelah kiri sambil mengemudikan sepeda motor honda beat;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 224/60978/XI/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram berat bersihnya sebesar 0,08 gram, 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram berat bersihnya sebesar 0,14 gram, dan 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya sebesar 0,28 gram;

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------ATAU----------------------------------------

 

KETIGA

 

------- Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki, pada hari Selasa tertanggal 04 November 2025 sekira pukul 22.3 0WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman rumah Sdr. Untung alamat Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki ditangkap karena kepemilikan Narkotika Gol. I bukan tanaman pada malam hari sekira pukul 22.30 pada saat posisi sedang berdiri di halaman rumah Sdr. Untung yang beralamat di Kombang Kec. Talango Kab. Sumenep,  dengan barang bukti yang diketemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,28 gram, 0,14 gram, 0,08 gram yang dipegang dengan tangan kiri oleh Terdakwa pada saat di tangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep;
  • Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr.Nirto (yang terdakwa baru kenal sekira 7 hari yang lalu) alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep yang sebanyak 3 (tiga) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- ((empat ratus ribu rupiah) yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah milik Sdr. Untung dan sejumlah 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang milik Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di halaman rumah milik Sdr. Nirto alamat Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep dengan posisi terdakwa berdiri menghadap kearah timur sedangkan Sdr. Nirto posisi berdiri menghadap kearah barat, lalu Sdr.Nirto menyerahkan sebanyak  2 (dua) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan tangan kanan yang diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan juga, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Nirto “ini yang saya beli” kemudiain dijawab oleh Sdr.Nirto “nunggu disini” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui tangan kanan kepada Sdr.Nirto yang kemudian langsung masuk kedalam rumahnya dan datang lagi menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan kepada Terdakwa yang diterima menggunakan tangan kanan yang kemudian Terdakwa pamit pulang sedangkan sebanyak 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa pegang tangan sebelah kiri sambil mengemudikan sepeda motor honda beat;
  • Bahwa Terdakwa Anton Zainol Hasan Bin Marzuki mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1 tahun yang lalu akan tetapi Terdakwa tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa terakhir menggunakan atau konsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB didalam kamar rumah milik Terdakwa alamat Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep sendirian selain itu Terdakwa bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 224/60978/XI/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram berat bersihnya sebesar 0,08 gram, 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram berat bersihnya sebesar 0,14 gram, dan 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya sebesar 0,28 gram;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika No. REG : 812/0697/435.102.129/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan uji pemeriksaan narkotika dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa tersebut yakni Anton Zainol Hasan Bin Marzuki NIK : 3529041709040002 POSITIF mengkonsumsi NARKOTIKA jenis Methamphetamine (sabu-sabu).

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya