Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Smp | Erfandi | Kapolres Sumenep | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat agar meminta maaf kepada Penggugat, dimana permintaan maaf tersebut agar disampaikan melalui media nasional sebanyak 10 media; 4. Menghukum Turut Tergugat agar meminta maaf kepada Penggugat, dimana permintaan maaf tersebut agar disampaikan melalui media nasional sebanyak 10 media; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika Tergugat lalai/tidak melaksanakan Putusan ini, setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding/kasasi(uitvoerbar bij voorad). 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequoet bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |