Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. AGUS SALAM BIN MOH. TALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/312/M.5.35/EUK.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALAM BIN MOH. TALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI bersama SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) ( ketiganya di lakukan penuntutan secara terpisah ), pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, sekira-kiranya pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Dsn Karengan, Ds Talango Kec. Talango Kab.Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikan pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024,  tim resmob satreskrim polres sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep, bahwa di salah satu gardu/pos/poskambling yang terletak di Dsn. Karengan Ds. Talango Kab. Sumenep, sering dijadikan sebagai tempat berkumlnya beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online, mendengar informasi tersebut tim resmob satreskrim polres sumenep langsung mendatangi TKP, dan tepat dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib tim resmob melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI , Sdr. SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) yang pada saat itu tengah berkumpul bermain judi online jenis togel dan pada saat terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI merupakan pemilik akun yang terdaftar di situs judi Bento4D, sedangkan Sdr. SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) sebagai pembeli yang membeli nomor kepada  terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI, saat di tempat kejadian ada juga 2 orang yang hanya ikut nongkrong saja, dan tidak melakukan transaksi yaitu bernama Sdr. SYAIFUL ANWAR Bin MOHARI dan ARIF SUFRAYOGI Bin YUSUF, adapun peran dari masing masing yakni terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI berperan sebagai sebagai orang yang menginput nomor taruhan ke aplikasi / situs judi Bento4D yang ada di dalam 1 Unit HP Vivo warna biru miliknya, MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI berperan sebagai pembeli, dirinya menyiapkan nomor yang akan dipesannya, HOSEN Bin SUPAT (Alm) berperan sebagai pembeli, dirinya menyiapkan nomor yang akan dipesannya, SUNARYO Bin ALWI berperan sebagai pembeli,  jika nomor yang dibeli ke 3 orang saksi tersebut menang, maka saldo akan masuk secara otomatis ke akun Bento4D  tersebut, dengan kelipatan Rp. 70.000,- ( tjuh puluh ribu rupiah ) jika menang taruhan 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) jika Menang Taruhan 3 Angka, dan Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah ) jika menang dengan taruhan 4 Angka. Dan jika menang saldo akan masuk ke dalam akun Bento4D milik terdakwa AGUS SALAM Bin MOH.TALI,  permainan perjudian jenis togel online tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuat akun di aplikasi Bento4D kemudian dibuka situs Bento4D tersebut menggunakan username dan password Milik terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI kemudian masuk ke pilihan Pasang Togel yang fungsinya untuk memesan nomor togel yang akan dipasang / dibeli, kemudian masuk ke menu 4D 3D 2D dan kemudian memasang nomor togel yang akan di beli di kolom nomor tersebut, setelah semuanya selesai akan Kolom BET akan diklik dan akan pembeliany selanjutnya Petugas mengamankan terdakwa, SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) serta barang bukti ke Polres untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.

            Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

Subsidiair :

Bahwa terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI bersama SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) ( ketiganya di lakukan penuntutan secara terpisah ), pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, sekira-kiranya pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Dsn Karengan, Ds Talango Kec. Talango Kab.Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu ada suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024,  tim resmob satreskrim polres sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep, bahwa di salah satu gardu/pos/poskambling yang terletak di Dsn. Karengan Ds. Talango Kab. Sumenep, sering dijadikan sebagai tempat berkumlnya beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online, mendengar informasi tersebut tim resmob satreskrim polres sumenep langsung mendatangi TKP, dan tepat dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib tim resmob melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI , Sdr. SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) yang pada saat itu tengah berkumpul bermain judi online jenis togel dan pada saat terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI merupakan pemilik akun yang terdaftar di situs judi Bento4D, sedangkan Sdr. SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) sebagai pembeli yang membeli nomor kepada  terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI, saat di tempat kejadian ada juga 2 orang yang hanya ikut nongkrong saja, dan tidak melakukan transaksi yaitu bernama Sdr. SYAIFUL ANWAR Bin MOHARI dan ARIF SUFRAYOGI Bin YUSUF, adapun peran dari masing masing yakni terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI berperan sebagai sebagai orang yang menginput nomor taruhan ke aplikasi / situs judi Bento4D yang ada di dalam 1 Unit HP Vivo warna biru miliknya, MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI berperan sebagai pembeli, dirinya menyiapkan nomor yang akan dipesannya, HOSEN Bin SUPAT (Alm) berperan sebagai pembeli, dirinya menyiapkan nomor yang akan dipesannya, SUNARYO Bin ALWI berperan sebagai pembeli,  jika nomor yang dibeli ke 3 orang saksi tersebut menang, maka saldo akan masuk secara otomatis ke akun Bento4D  tersebut, dengan kelipatan Rp. 70.000,- ( tjuh puluh ribu rupiah ) jika menang taruhan 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) jika Menang Taruhan 3 Angka, dan Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah ) jika menang dengan taruhan 4 Angka. Dan jika menang saldo akan masuk ke dalam akun Bento4D milik terdakwa AGUS SALAM Bin MOH.TALI,  permainan perjudian jenis togel online tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuat akun di aplikasi Bento4D kemudian dibuka situs Bento4D tersebut menggunakan username dan password Milik terdakwa AGUS SALAM Bin MOH. TALI kemudian masuk ke pilihan Pasang Togel yang fungsinya untuk memesan nomor togel yang akan dipasang / dibeli, kemudian masuk ke menu 4D 3D 2D dan kemudian memasang nomor togel yang akan di beli di kolom nomor tersebut, setelah semuanya selesai akan Kolom BET akan diklik dan akan pembeliany selanjutnya Petugas mengamankan terdakwa, SUNARYO Bin ALWI, Sdr. MOHAMMAD ERFAN Bin ATNAWI,  dan Sdr. HOSEN Bin SUPAT (Alm) serta barang bukti ke Polres untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak ada cara-cara khusus untuk memenangkan perjudian tersebut hanya saja bermodalkan untung-untungan dan permainan togel online tersebut tidak mempunyai izin dari pihak berwajib dan maksud serta tujuan terdakwa membeli togel tersebut untuk mencari keuntungan tidak sebagai mata pencaharian hanya iseng – iseng saja karena terdakwa sehari – hari bekerja sebagai wiraswasta.

Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Jo. 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya