Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon (Akhmad Jazuli) adalah ayah dari anak Pemohon bernama Ahmad Malik Jazuli, Lahir di Sumenep, 17 Desember 2020, Umur 3 tahun, bertindak selaku Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan proses peralihan hak/menjual sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor 274 dengan luas 1.475M2 yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atas nama pemegang hak Kusmiliyawati;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|