Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Smp AKHMAD JAZULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKHMAD JAZULI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (Akhmad Jazuli) adalah ayah dari anak Pemohon bernama Ahmad Malik Jazuli, Lahir di Sumenep, 17 Desember 2020, Umur 3 tahun, bertindak selaku Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan proses peralihan hak/menjual sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor 274 dengan luas 1.475M2 yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atas nama pemegang hak Kusmiliyawati;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak