Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H TORIK Bin MISTURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1691/M.5.35/Eoh.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TORIK Bin MISTURA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa Torik Bin Mistura, pada waktu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira-kiranya pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan raya alamat Dusun Gunung Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep tepat di depan kantor Puskesmas Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NAJWA AMALINA, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi I Najwa Amalina pergi ke rumah Terdakwa Torik Bin Mistura, karena orang tua Terdakwa Torik Bin Mistura masih menghargai Saksi I Najwa Amalina, lalu orang tua Terdakwa Torik Bin Mistura pergi ke PUNALI selaku RT untuk memberitahukan bahwa Saksi I Najwa Amalina berada di rumah Terdakwa Torik Bin Mistura. Kemudian keesokan harinya PUNALI langsung memberitahukan orang tua Saksi I Najwa Amalina bahwa orang tua Terdakwa Torik Bin Mistura ingin melamar Saksi I Najwa Amalina, tetapi oleh orang tua Saksi I Najwa Amalina tidak diterima sehingga Saksi I Najwa Amalina marah kepada Terdakwa Torik Bin Mistura karena PUNALI pergi ke rumah Saksi I Najwa Amalina tetapi tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi I Najwa Amalina. Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa Torik Bin Mistura menjemput keluarga Terdakwa yang bernama Mila, karena pada saat itu hendak tampil di acara pasar malam. Kemudian Saksi I Najwa Amalina melihat Terdakwa bersama Mila, langsung menampar Terdakwa Torik Bin Mistura dan Terdakwa tidak tahu apa penyebabnya, kemudian Terdakwa Torik Bin Mistura menanyakan kepada Saksi I Najwa Amalina kenapa menampar Terdakwa, tetapi jawaban dari Saksi I Najwa Amalina tidak jelas karena pada waktu itu banyak orang di pasar malam, setelah itu Terdakwa mendorong Saksi I Najwa Amalina dan mengakhiri hubungan dengan Saksi I Najwa Amalina dan Saksi I Najwa Amalina langsung pulang ke rumahnya.
  • Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, diketahui sekira pukul 20.00 Wib. Saksi Saksi I Najwa Amalina hendak pergi ke pasar malam yang letaknya di depan kantor kecamatan Masalembu, sesampainya di pasar malam, Saksi I Najwa Amalina memarkirkan sepeda motor miliknya di depan pendopo kantor kecamatan masalembu, lalu Saksi I Najwa Amalina pergi ke depan panggung untuk melihat pertunjukan seni tari, sekira 30 menit Saksi I Najwa Amalina menonton pertunjukan, Saksi I Najwa Amalina dipanggil oleh Terdakwa Torik Bin Mistura. Sebelumnya Terdakwa Torik Bin Mistura diberitahu oleh Putri (pacar baru dari Terdakwa Torik Bin Mistura) bahwa Putri mendapat telfon dari perempuan yang tidak dikenal dan mengolok-olok Putri sehingga Putri sakit hati dan tidak mau mempunyai hubungan dengan Terdakwa Torik Bin Mistura dan Terdakwa mengira yang menelfon Putri tersebut adalah Saksi I Najwa Amalina sehingga malam harinya sekira pukul 20.00 wib Terdakwa Torik Bin Mistura pergi ke pasar malam untuk mencari Saksi I Najwa Amalina. Dimana posisi Terdakwa Torik Bin Mistura pada saat itu berada dibelakang Saksi I Najwa Amalina tetapi agak jauh, namun oleh Saksi I Najwa Amalina tidak dihiraukan dan Saksi I Najwa Amalina tetap menonton pertunjukan, kemudian Terdakwa Torik Bin Mistura menghampiri Saksi I Najwa Amalina dan menarik tangan kiri Saksi I Najwa Amalina dan dipaksa untuk ikut Terdakwa Torik Bin Mistura dan berhenti di tengah jalan raya Dusun Gunung Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep tepat di depan kantor Puskesmas Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, kemudian Saksi I Najwa Amalina dan Terdakwa Torik Bin Mistura sempat cekcok dengan permasalahan bahwa Terdakwa Torik Bin Mistura menuduh Saksi I Najwa Amalina berkata tidak benar tentang Pacar Terdakwa Torik Bin Mistura, sedangkan Saksi I Najwa Amalina sendiri tidak pernah menghubungi Putri Pacar dari Terdakwa Torik Bin Mistura, tetapi Terdakwa Torik Bin Mistura tidak terima sehingga Terdakwa Torik Bin Mistura langsung memukul Saksi I Najwa Amalina dengan cara menampar Saksi I Najwa Amalina dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri dan bibir bagian atas Saksi 1 Najwa Amalina sebanyak 2x (dua kali), setelah itu Saksi II Andriyan dan Saksi III Bahril Wasik datang untuk melerai Saksi I Najwa Amalina dan Terdakwa Torik Bin Mistura, namun Terdakwa Torik Bin Mistura tetap ingin memukul Saksi I Najwa Amalina tetapi pukulan Terdakwa Torik Bin Mistura mengenai bahu Saksi II Andriyan sebelah kiri, setelah Saksi I Najwa Amalina dan Terdakwa Torik Bin Mistura dapat dilerai, Saksi I Najwa Amalina langsung mengajak ANDRIYAN dan BAHRIL WASIK untuk mengantarkan Saksi I Najwa Amalina pulang ke rumah Saksi I Najwa Amalina, yang akhirnya Saksi I Najwa Amalina melaporkan kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 28; Akibat penganiayaan yang dialami oleh Najwa Amalina mengalami luka memar di bagian bibir atas;
  • Berdasarkan Surat Nomor: B/09/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, tentang Permintaan Visum Et Repertum Luka an. Najwa Amalina kepada Dokter Puskesmas Masalembu Sumenep dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Luka an. Najwa Amalina dari Dokter Puskesmas Masalembu Sumenep Nomor: 353/494/435.102.128/2024, tanggal 30 Agustus 2024 bahwa hasil pemeriksaan Pada bibir atas bagian dalam ditemukan luka memar (+), nyeri tekan (+), lebam (+), kemerahan di sekitar luka berbentuk bulat dengan ukuran 2 cm. Diduga luka memar berbentuk bulat akibar trauma benturan tumpul.

 ------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP--
 

Pihak Dipublikasikan Ya