Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Smp POLSON Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Smp
Pemohon
NoNama
1POLSON
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Untuk mengeluarkan dari tahanan atau dibebaskan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya