Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Smp SLAMET PUJIONO, S.H. MOCH. ZAINURI BIN SAMI'AN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/262/M.5.35/EUH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ZAINURI BIN SAMI'AN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARIEF SYAFRILLAH,SHMOCH. ZAINURI BIN SAMI'AN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MOCH ZAINURI BIN SAMI’AN, pada bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada sekira bulan November 2017, saudara Taufikurrahman memperkenalkan saudara Mahrawi dan saudari Hawani dengan terdakwa Moch Zainuri Bin Sami’an dimana saudara Taufikurrahman menyampaikan terdakwa merupakan seseorang yang berhubungan minyak BBM, kemudian pada sekira bulan November 2017 bertempat di salah satu Hotel di kabupaten Sumenep, terdakwa bertemu dengan saudara Mahrawi dan saudari Hawani, dan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa adalah seorang polisi yang memiliki lima titik Pom Bensin yang ada di daerah jawa dan terdakwa menyampaikan sanggup memenuhi kebutuhan BBM yang saudara Mahrawi dan saudari Hawani butuhkan atau perlukan, padahal sebenarnya terdakwa tidak memiliki lima titik Pom Bensin dan terdakwa masih belum tentu memenuhi kebutuhan BBM yang saudara Mahrawi dan saudari Hawani perlukan, dimana penyampaian terdakwa yakni terdakwa memiliki lima titik pom bensin dan sanggup memenuhi kebutuhan BBM yang saudara Mahrawi dan saudari Hawani butuhkan tersebut terdakwa tujukan karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari saudara Mahrawi dan saudari Hawani, selanjutnya terdakwa meminta kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani agar membayar sejumlah uang dengan total Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dan terdakwa akan mengirimkan BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani, lalu terdakwa membuat perjanjian dengan saudara Mahrawi dan saudari Hawani mengenai penyediaan BBM, selanjutnya saudara Mahrawi dan saudari Hawani tergerak hatinya untuk mengikuti permintaan terdakwa yakni menyerahkan uang sejumlah uang Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dengan harapan saudara Mahrawi dan saudari Hawani akan mendapatkan BBM dari terdakwa sebanyak 33.333 liter, bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran uang dari saudara Mahrawi dan saudari Hawani, terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saudara Mahrawi dan saudari Hawani, terdakwa hanya mengirim BBM sebanyak 8.000 liter dan telah dikirim ke Pelabuhan kalianget Kabupaten Sumenep, lalu saudara Mahrawi dan saudari Hawani tidak maw menerima pengiriman BBM dari terdakwa sebanyak 8.000 liter tersebut karena yang disampaikan atau dijanjikan terdakwa adalah sebanyak 33.333 liter, selanjutnya terdakwa menyampaikan akan segera mengirim kekurangan pengiriman BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani namun sampai dengan saat ini terdakwa juga belum mengirim BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani, dan terdakwa juga mengambil lagi BBM sebanyak 8.000 liter yang sebelumnya telah dikirim atau yang belum diterima oleh saudara Mahrawi dan saudari Hawani, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, saudara Mahrawi dan saudari Hawani mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,-.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------

     

ATAU

      KEDUA

Bahwa terdakwa MOCH ZAINURI BIN SAMI’AN, pada bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada sekira bulan November 2017, saudara Taufikurrahman memperkenalkan saudara Mahrawi dan saudari Hawani dengan terdakwa Moch Zainuri Bin Sami’an dimana saudara Taufikurrahman menyampaikan terdakwa merupakan seseorang yang berhubungan minyak BBM, kemudian pada sekira bulan November 2017 bertempat di salah satu Hotel di kabupaten Sumenep, terdakwa bertemu dengan saudara Mahrawi dan saudari Hawani, dan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa adalah seorang polisi yang memiliki lima titik Pom Bensin yang ada di daerah jawa dan terdakwa menyampaikan sanggup memenuhi kebutuhan BBM yang saudara Mahrawi dan saudari Hawani butuhkan atau perlukan, selanjutnya terdakwa meminta kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani agar membayar sejumlah uang dengan total Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dan terdakwa akan mengirimkan BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani, lalu terdakwa membuat perjanjian dengan saudara Mahrawi dan saudari Hawani mengenai penyediaan BBM, selanjutnya saudara Mahrawi dan saudari Hawani tergerak hatinya untuk mengikuti permintaan terdakwa yakni menyerahkan uang sejumlah uang Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dengan harapan saudara Mahrawi dan saudari Hawani akan mendapatkan BBM dari terdakwa sebanyak 33.333 liter, bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran uang dari saudara Mahrawi dan saudari Hawani, terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saudara Mahrawi dan saudari Hawani, terdakwa hanya mengirim BBM sebanyak 8.000 liter dan telah dikirim ke Pelabuhan kalianget Kabupaten Sumenep, lalu saudara Mahrawi dan saudari Hawani tidak mau menerima pengiriman BBM dari terdakwa sebanyak 8.000 liter tersebut karena yang disampaikan atau dijanjikan terdakwa adalah sebanyak 33.333 liter, selanjutnya terdakwa menyampaikan akan segera mengirim kekurangan pengiriman BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani namun sampai dengan saat ini terdakwa juga belum mengirim BBM kepada saudara Mahrawi dan saudari Hawani, dan terdakwa juga mengambil lagi BBM sebanyak 8.000 liter yang sebelumnya telah dikirim atau yang belum diterima oleh saudara Mahrawi dan saudari Hawani, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya tanpa seijin dan sepengatahuan dari saudara Mahrawi dan saudari Hawani terdakwa menggunakan uang milik saudara Mahrawi dan saudari Hawani sebesar Rp. 250.000.000,- tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga mengakibatkan saudara Mahrawi dan saudari Hawani mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,-

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya