Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. 1.TAUFIQURRAHMAN Bin HASAN
2.ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.488/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQURRAHMAN Bin HASAN[Penahanan]
2ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN Bin HASAN bersama dengan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah milik saksi korban SUBAIDI alamat Dusun Guwa Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI datang kerumah terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN, dengan maksud mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor yang berlokasi di Dsn. Guwa Ds. Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN bersama dengan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI berangkat dengan berjalan kaki menuju rumah yang ditunjuk oleh terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI dimana pada saat itu ada satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda/pink tahun 2011 yang terparkir diteras rumah milik saksi korban SUBAIDI, kemudian terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN mendekati sepeda motor tersebut dimana kunci kontak sepeda motor ada di sepeda motor tersebut, lalu terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN mengeluarkan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI menungu dihalaman rumah untuk mengawasi keadaan disekitar, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut oleh terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN dibawa/dititipkan di rumah IYO ALS YONO yang beralamat di Ds. Andulang Kec. Gapura sedangkan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, kemudian keesokan harinya terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN bersama dengan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI pergi ke rumah IYO Als. YONO untuk mengambil sepeda motor curian tersebut untuk dijual ;
  • Bahwa yang menjual sepeda motor curian tersebut yaitu terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dibagi dua dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN bersama dengan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda/pink tahun 2011 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SUBAIDI, sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban SUBAIDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    

-------- Perbuatan mereka terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-4 KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya