Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2025/PN Smp | SURYA RIZAL HERTADY, S.H. | 1.TAUFIQURRAHMAN Bin HASAN 2.ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.488/M.5.35/Eoh.2/IV/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------------- Bahwa terdakwa I. TAUFIQURRAHMAN Bin HASAN bersama dengan terdakwa II. ONGKY SURYA ABDI Bin KARNO, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah milik saksi korban SUBAIDI alamat Dusun Guwa Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan mereka terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |