KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa LATIB Bin ZAINUDDIN ( Alm ), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi yakni pada bulan Agustus tahun 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, sekira jam 20.07 wib, atau setidak – tidaknya terjadi dalam bulan Agustus dan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya yang terjadi dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar dan di teras rumah saksi korban YULIATIN, Alamat Dusun Oro RT. 01 RW. 01 Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada bulan Juni terdakwa berkenalan dengan saksi korban YULIATIN kemudian terdakwa selalu mengirim chat WA ke HP saksi korban YULIATIN, kemudian pada hari, tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib saat saksi korban YULIATIN baru selesai mandi dan masuk kedalam kamarnya dan tiba – tiba terdakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh saksi korban dengan cara terdakwa langsung masuk kedalam kamarnya dan memeluk saksi korban YULIATIN dari arah belakang hingga saksi korban YULIATIN terjatuh, setelah itu terdakwa menidih badan saksi korban YULIATIN, lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri serta memegang dan meremas - remas payudara saksi korban YULIATIN, lalu saksi korban YULIATIN berontak dan mendorong terdakwa keluar kamar dan saksi korban YULIATIN menutup pintu kamar tersebut di mana terdakwa mempunyai maksud menempatkan seseorang yakni saksi korban YULIATUN di bawah kekuasaannya, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.06 Wib, terdakwa sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan dengan cara mengirimkan video penisnya sendiri yang dalam keadaan tegang melalui WhatsApp (WA) kepada saksi korban YULIATIN dengan bahasa “ini es copcop lagi duson, tenang jek emusi, tedunga tak nyedhe gara – gara tak egendei bakna, edimma andikna bekna kerem kasengkok, tenang tak usa begel ban mara, amempe bajna jarea pas duson” arti bahasa Indonesia “ini es copcop lagi marah, tenang jagan emosi, mau tidur tidak nyeyeak gara – gara tidak disukai dengan kamu, mana punya kamu kirim ke saya, tenang tak usa marah, mimpi kamu itu langsung marah” dan saksi korban YULIATIN tidak pernah membalas chat Wa tersebut.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, sekira pukul 20.07 terdakwa yang hendak pergi ke undangan di Desa Pamolokan yang saat itu terdakwa lewat di depan rumah saksi korban YULIATIN dan melihat korban YULIATIN sedang berada diteras rumahnya terdakwa mendekati saksi korban YULIATIN dan langsung memeluk tubuh saksi korban YULIATIN, lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri saksi korban YULATIN sambil tangan terdakwa memegang dan meremas remas payudara saksi korban YULIATIN sehingga saksi korban berontak dan berteriak minta tolong sehingga datang anak saksi korban YULIATIN yang bernama saksi ABDI KARSO TARUNO dan langsung memukul terdakwa dan akhirnya ada tetangga yang datang dan melerai kemudian terdakwa pergi.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tertanggal 15 Nopember 2024 yang di buat dan di periksa oleh Psikolog Pemeriksa Siti Hartinah, S.Psi.M.Pd. Psikolog dengan Hasil Rekomendasi Pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa klien masih mengalami residu dari trauma yang di alami, Klien merupakan sosok yang cukup koperatif dalam melakukan pemeriksaan, namun di karenakan klien cukup tertutup, maka proses pemulihan psikis agak terhambat, klien masih membutuhkan rasa aman di tempat tinggal dan memerlukan pendampingan psikologis agar residu trauma dapat berkurang secara signifikan. Pendampingan ini di lakukan guna menguirangi tingkat PTSD ( Trauma pasca kejadian ) yang di alami klien serta membantu meyakinkan klien bahwa tersangka sudah di amankan pihak berwajib sehingga klien bias menurunkan tingkat ketakutannya.
Perbutan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa LATIB Bin ZAINUDDIN ( Alm ), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi yakni pada bulan Agustus tahun 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, sekira jam 20.07 wib, atau setidak – tidaknya terjadi dalam bulan Agustus dan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya yang terjadi dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar dan di teras rumah saksi korban YULIATIN, Alamat Dusun Oro RT. 01 RW. 01 Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya , perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada bulan Juni terdakwa berkenalan dengan saksi korban YULIATIN kemudian terdakwa selalu mengirim chat WA ke HP saksi korban YULIATIN, kemudian pada hari, tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib saat saksi korban YULIATIN baru selesai mandi dan masuk kedalam kamarnya dan tiba – tiba terdakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh saksi korban dengan cara terdakwa langsung masuk kedalam kamarnya dan memeluk saksi korban YULIATIN dari arah belakang hingga saksi korban YULIATIN terjatuh, setelah itu terdakwa menidih badan saksi korban YULIATIN, lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri serta memegang dan meremas - remas payudara saksi korban YULIATIN, lalu saksi korban YULIATIN berontak dan mendorong terdakwa keluar kamar dan saksi korban YULIATIN menutup pintu kamar tersebut, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.06 Wib, terdakwa sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan dengan cara mengirimkan video penisnya sendiri yang dalam keadaan tegang melalui WhatsApp (WA) kepada saksi korban YULIATIN dengan bahasa “ini es copcop lagi duson, tenang jek emusi, tedunga tak nyedhe gara – gara tak egendei bakna, edimma andikna bekna kerem kasengkok, tenang tak usa begel ban mara, amempe bajna jarea pas duson” arti bahasa Indonesia “ini es copcop lagi marah, tenang jagan emosi, mau tidur tidak nyeyeak gara – gara tidak disukai dengan kamu, mana punya kamu kirim ke saya, tenang tak usa marah, mimpi kamu itu langsung marah” dan saksi korban YULIATIN tidak pernah membalas chat Wa tersebut.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, sekira pukul 20.07 terdakwa yang hendak pergi ke undangan di Desa Pamolokan yang saat itu terdakwa lewat di depan rumah saksi korban YULIATIN dan melihat korban YULIATIN sedang berada diteras rumahnya terdakwa mendekati saksi korban YULIATIN dan langsung memeluk tubuh saksi korban YULIATIN, lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri saksi korban YULATIN sambil tangan terdakwa memegang dan meremas remas payudara saksi korban YULIATIN sehingga saksi korban berontak dan berteriak minta tolong sehingga datang anak saksi korban YULIATIN yang bernama saksi ABDI KARSO TARUNO dan langsung memukul terdakwa dan akhirnya ada tetangga yang datang dan melerai kemudian terdakwa pergi.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tertanggal 15 Nopember 2024 yang di buat dan di periksa oleh Psikolog Pemeriksa Siti Hartinah, S.Psi.M.Pd. Psikolog dengan Hasil Rekomendasi Pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa klien masih mengalami residu dari trauma yang di alami, Klien merupakan sosok yang cukup koperatif dalam melakukan pemeriksaan, namun di karenakan klien cukup tertutup, maka proses pemulihan psikis agak terhambat, klien masih membutuhkan rasa aman di tempat tinggal dan memerlukan pendampingan psikologis agar residu trauma dapat berkurang secara signifikan. Pendampingan ini di lakukan guna menguirangi tingkat PTSD ( Trauma pasca kejadian ) yang di alami klien serta membantu meyakinkan klien bahwa tersangka sudah di amankan pihak berwajib sehingga klien bias menurunkan tingkat ketakutannya.
Perbutan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa LATIB Bin ZAINUDDIN ( Alm ), pada hari yang tidak dapat di ingat lagi, tanggal 23 Agustus tahun 2024, sekira pukul 16.06 wib, dan pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, sekira jam 20.07 wib, atau setidak – tidaknya terjadi dalam bulan Agustus dan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya yang terjadi dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar dan di teras rumah saksi korban YULIATIN, Alamat Dusun Oro RT. 01 RW. 01 Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya , perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada bulan Juni terdakwa berkenalan dengan saksi korban YULIATIN kemudian terdakwa selalu mengirim chat WA ke HP saksi korban YULIATIN, pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.06 Wib, terdakwa melakukan perbuatan seksual secara non fisik terhadap tubuh saksi korban dengan cara mengirimkan video penisnya sendiri yang dalam keadaan tegang melalui WhatsApp (WA) kepada saksi korban YULIATIN dengan bahasa “ini es copcop lagi duson, tenang jek emusi, tedunga tak nyedhe gara – gara tak egendei bakna, edimma andikna bekna kerem kasengkok, tenang tak usa begel ban mara, amempe bajna jarea pas duson” arti bahasa Indonesia “ini es copcop lagi marah, tenang jagan emosi, mau tidur tidak nyeyeak gara – gara tidak disukai dengan kamu, mana punya kamu kirim ke saya, tenang tak usa marah, mimpi kamu itu langsung marah” dan saksi korban YULIATIN tidak pernah membalas chat Wa tersebut karena terdakwa sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, sekira pukul 20.07 terdakwa yang hendak pergi ke undangan di Desa Pamolokan yang saat itu terdakwa lewat di depan rumah saksi korban YULIATIN dan melihat korban YULIATIN sedang berada diteras rumahnya terdakwa mendekati saksi korban YULIATIN dan langsung memeluk tubuh saksi korban YULIATIN, lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri saksi korban YULATIN sambil tangan terdakwa memegang dan meremas remas payudara saksi korban YULIATIN sehingga saksi korban berontak dan berteriak minta tolong sehingga datang anak saksi korban YULIATIN yang bernama saksi ABDI KARSO TARUNO dan langsung memukul terdakwa dan akhirnya ada tetangga yang datang dan melerai kemudian terdakwa pergi.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tertanggal 15 Nopember 2024 yang di buat dan di periksa oleh Psikolog Pemeriksa Siti Hartinah, S.Psi.M.Pd. Psikolog dengan Hasil Rekomendasi Pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa klien masih mengalami residu dari trauma yang di alami, Klien merupakan sosok yang cukup koperatif dalam melakukan pemeriksaan, namun di karenakan klien cukup tertutup, maka proses pemulihan psikis agak terhambat, klien masih membutuhkan rasa aman di tempat tinggal dan memerlukan pendampingan psikologis agar residu trauma dapat berkurang secara signifikan. Pendampingan ini di lakukan guna menguirangi tingkat PTSD ( Trauma pasca kejadian ) yang di alami klien serta membantu meyakinkan klien bahwa tersangka sudah di amankan pihak berwajib sehingga klien bias menurunkan tingkat ketakutannya.
Perbutan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.