Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Ponggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Torgugat I dan II; adalah Wanprontanl
kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa
syarat seluruh sisa pinjaman/kroditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada
Penggugat sebesar Rp. 240.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Juta),
yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.070.776, (Sombllan Juta Tujuh Puluh
Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) ditambah bunga sobosar 12.415.513,
(Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Tiga Belas),
ditambah pinalty sebesar Rp. 164.797, (Seratus Enam Puluh Empat Ribu
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Torgugat
tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)
secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda
yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan
lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/krodit
Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|