Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Smp MASATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan seorang yang bernama Masati Lahameng Bedu lahir di
Sumenep tanggal 8 Desember 1964 sebagaimana yang tertulis dalam
paspor adalah orang yang sama dengan seorang yang bernama Masati
lahir di Sumenep tanggal 28 Oktober 1969 sebagaimana yang tertulis
dalam Akta Kelahiran Pemohon dan data Pemohon yang di
pergunakan sekarang adalah Masati lahir di Sumenep tanggal 28
Oktobder 1969;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak