Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa JULAEHA Als. EKA Binti HOSAN, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Garasi Mobil di rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa JULAEHA Als EKA alamat Jl. Bromo No. 17 Dsn. Pasar Kayu Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal bulan tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 terdakwa JULAEHA Als EKA bersama anak kedua terdakwa JULAEHA Als EKA bekerja menjaga toko di Surabaya, kemudian pada saat terdakwa JULAEHA Als EKA mau pulang ke Sumenep memesan gojek online dengan tujuan terminal Bungurasih, setelah sampai di tujuan kemudian pengemudi gojek online tersebut meminta nomer telfon terdakwa JULAEHA Als EKA, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA sering berkomunikasian dengan pengemudi ojek online tersebut yang tidak terdakwa JULAEHA Als EKA ketahui namanya, selanjutnya setelah terdakwa JULAEHA Als EKA kembali lagi ke Surabaya untuk menjaga toko dan ketika mau belanja di daerah Ampel sering bertemu dengan pengemudi gojek online tersebut kadang pengemudi gojek online tersebut berpura-pura membeli di toko terdakwa JULAEHA Als EKA, kemudian pada saat berbelanja kebutuhan toko terdakwa JULAEHA Als EKA ketemuan dengan pengemudi ojek online tersebut dan mengajak terdakwa JULAEHA Als EKA untuk melakukan hubungan badan, lalu pengemudi ojek online tersebut mengajak terdakwa JULAEHA Als EKA ke sebuah kos-kosan dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri, setelah sampai di dalam kamar kos kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pengemudi ojek online dimana pada saat itu mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di dalam kemaluan terdakwa JULAEHA Als EKA, kemudian pada suatu hari ada salah satu teman pengemudi ojek online yang sama-sama satu profesi memberitahukan kepada terdakwa JULAEHA Als EKA bahwa pengemudi ojek online yang sering ketemuan sudah mempunyai istri dan anak, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA langsung memblokir nomer telfon pengemudi ojek online tersebut;
- Selanjutnya pada pertengahan bulan Ramadhan 2024, terdakwa JULAEHA Als EKA merasakan tidak enak badan dan perut terdakwa JULAEHA Als EKA seperti ada yang bergerak-gerak, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA sudah mengira hamil dan tidak memberitahukan kepada siapa-siapa tentang kehamilan terdakwa JULAEHA Als EKA tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa JULAEHA Als EKA merasakan sakit perut, namun terdakwa JULAEHA Als EKA masih mencuci baju, kemudian sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa JULAEHA Als EKA menjemur pakaian merasakan sakit perut dan akhirnya terdakwa JULAEHA Als EKA langsung pergi ke kamar, lalu duduk selonjor dan mengejan hingga melahirkan anak bayi perempuan di susul ari juga ikut keluar, kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA selimuti tubuh bayi tersebut menggunakan sarung dan menggendongnya, dimana pada saat itu ANDRE (anak pertama terdakwa) menginap, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saat itu ANDRE sedang tidur, lalu terdakwa JULAEHA Als EKA mengambil sebuah baju daster yang berada di tumpukan baju yang sudah tidak di pakai, kemudian bayi perempuan tersebut terdakwa JULAEHA Als EKA bungkus dengan daster dimasukkan ke plastik warna merah dan membawa keluar dari rumah terdakwa JULAEHA Als EKA menggunakan sepeda motor milik ANDRE, dimana bayi terdakwa JULAEHA Als EKA ditaruh di tempat pijakan kaki sepeda motor, kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA berangkat hingga akhirnya masuk ke sebuah gang di daerah pasar kayu Pabian tepatnya di pinggir jalan depan Garasi Mobil di rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa JULAEHA Als EKA alamat Jl. Bromo No. 17 Dsn. Pasar Kayu Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa JULAEHA Als EKA membuang bayi perempuan yang terdakwa JULAEHA Als EKA lahirkan yaitu supaya ada orang yang merawat, mendidik bayi perempuan tersebut, karena status terdakwa JULAEHA Als EKA janda tidak memiliki suami sehingga malu kepada warga setempat;
- Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 357/052/102.101/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa di RSUD dr. H. MOH. ANWAR yaitu dr. Wongso Suhendro, Sp. OG dengan hasil kesimpulan pemeriksaan liang senggama dari seorang perempuan yang baru saja melahirkan anak”, thorax : kedua payudara terisi oleh asi (air susu ibu), abdomen : tinggi rahim 3 jari dibawah pusat, kontraksi baik, v/v : tampak darah nifas (lokia rubra), anemis (-)
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 305 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa JULAEHA Als. EKA Binti HOSAN, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Garasi Mobil di rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa JULAEHA Als EKA alamat Jl. Bromo No. 17 Dsn. Pasar Kayu Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal bulan tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 terdakwa JULAEHA Als EKA bersama anak kedua terdakwa JULAEHA Als EKA bekerja menjaga toko di Surabaya, kemudian pada saat terdakwa JULAEHA Als EKA mau pulang ke Sumenep memesan gojek online dengan tujuan terminal Bungurasih, setelah sampai di tujuan kemudian pengemudi gojek online tersebut meminta nomer telfon terdakwa JULAEHA Als EKA, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA sering berkomunikasian dengan pengemudi ojek online tersebut yang tidak terdakwa JULAEHA Als EKA ketahui namanya, selanjutnya setelah terdakwa JULAEHA Als EKA kembali lagi ke Surabaya untuk menjaga toko dan ketika mau belanja di daerah Ampel sering bertemu dengan pengemudi gojek online tersebut kadang pengemudi gojek online tersebut berpura-pura membeli di toko terdakwa JULAEHA Als EKA, kemudian pada saat berbelanja kebutuhan toko terdakwa JULAEHA Als EKA ketemuan dengan pengemudi ojek online tersebut dan mengajak terdakwa JULAEHA Als EKA untuk melakukan hubungan badan, lalu pengemudi ojek online tersebut mengajak terdakwa JULAEHA Als EKA ke sebuah kos-kosan dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri, setelah sampai di dalam kamar kos kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pengemudi ojek online dimana pada saat itu mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di dalam kemaluan terdakwa JULAEHA Als EKA, kemudian pada suatu hari ada salah satu teman pengemudi ojek online yang sama-sama satu profesi memberitahukan kepada terdakwa JULAEHA Als EKA bahwa pengemudi ojek online yang sering ketemuan sudah mempunyai istri dan anak, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA langsung memblokir nomer telfon pengemudi ojek online tersebut;
- Selanjutnya pada pertengahan bulan Ramadhan 2024, terdakwa JULAEHA Als EKA merasakan tidak enak badan dan perut terdakwa JULAEHA Als EKA seperti ada yang bergerak-gerak, sehingga terdakwa JULAEHA Als EKA sudah mengira hamil dan tidak memberitahukan kepada siapa-siapa tentang kehamilan terdakwa JULAEHA Als EKA tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa JULAEHA Als EKA merasakan sakit perut, namun terdakwa JULAEHA Als EKA masih mencuci baju, kemudian sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa JULAEHA Als EKA menjemur pakaian merasakan sakit perut dan akhirnya terdakwa JULAEHA Als EKA langsung pergi ke kamar, lalu duduk selonjor dan mengejan hingga melahirkan anak bayi perempuan di susul ari juga ikut keluar, kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA selimuti tubuh bayi tersebut menggunakan sarung dan menggendongnya, dimana pada saat itu ANDRE (anak pertama terdakwa) menginap, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saat itu ANDRE sedang tidur, lalu terdakwa JULAEHA Als EKA mengambil sebuah baju daster yang berada di tumpukan baju yang sudah tidak di pakai, kemudian bayi perempuan tersebut terdakwa JULAEHA Als EKA bungkus dengan daster dimasukkan ke plastik warna merah dan membawa keluar dari rumah terdakwa JULAEHA Als EKA menggunakan sepeda motor milik ANDRE, dimana bayi terdakwa JULAEHA Als EKA ditaruh di tempat pijakan kaki sepeda motor, kemudian terdakwa JULAEHA Als EKA berangkat hingga akhirnya masuk ke sebuah gang di daerah pasar kayu Pabian tepatnya di pinggir jalan depan Garasi Mobil di rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa JULAEHA Als EKA alamat Jl. Bromo No. 17 Dsn. Pasar Kayu Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa JULAEHA Als EKA membuang bayi perempuan yang terdakwa JULAEHA Als EKA lahirkan yaitu supaya ada orang yang merawat, mendidik bayi perempuan tersebut, karena status terdakwa JULAEHA Als EKA janda tidak memiliki suami sehingga malu kepada warga setempat;
- Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 357/052/102.101/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa di RSUD dr. H. MOH. ANWAR yaitu dr. Wongso Suhendro, Sp. OG dengan hasil kesimpulan pemeriksaan liang senggama dari seorang perempuan yang baru saja melahirkan anak”, thorax : kedua payudara terisi oleh asi (air susu ibu), abdomen : tinggi rahim 3 jari dibawah pusat, kontraksi baik, v/v : tampak darah nifas (lokia rubra), anemis (-)
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 308 KUHP. |