Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. NOVIA ARVIANTI BINTI KUSTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/738/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu.

 

Bahwa ia NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO pada hari yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan September 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018   atau setidak-tidaknya tahun 2018 di Kantor BRI Cabang Sumenep Jl. Trunojoyo No.134 A Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum , memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

  • Awalnya saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS merupakan Pensiuanan  Pegawai Negeri Sipil Pemda Kab. Sumenep dan sering meminta bantuan kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO sewaktu menjadi Pegawai Bank BRI Kab. Sumenep untuk mengambilkan gaji pensiunannya dan Buku tabungan sering dikuasai oleh terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO .

Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan September 2018, sekira jam 16.00 Wib terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  datang menemui saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH selaku istri dari ABD HAMID BIN ABDUL AZIS dan terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO akan meminjam SK Pensiunan PNS milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dengan alasan akan dijaminkan di Bank BRI Cabang Sumenep Jl. Trunojoyo No.134 A Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep untuk pinjam uang dan SK tersebut akan dikembalikan pada bulan Januari 2019 dan uang hasil pinjamannya  akan disimpan di Bank karena SK tersebut untuk memenuhi target di Bank BRI  dan tiap bulan ansurannya  yang membayar adalah terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO,  mendengar hal tersebut saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  merasa kasihan dan percaya lalu memberikan SK tersebut kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO.

 

Keesokan harinya terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO datang lagi kerumah saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   sambil menyodorkan beberapa lembar kertas untuk ditanda tangani kepada saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH dengan alasan ini merupakan pengajuan pinjam banknya namun tidak mencantumkan nominal pinjamannya dan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira Jam : 08.30 Wib terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO dengan membawa persyaratan termasuk SK pensiunan atas nama saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS serta mengajukan permohonan yang ditanda tangani oleh saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH dan uang sudah cair sebesar  Rp.182.000.000 (seratus delapan puuh juta rupiah ) dan pada bulan Oktober 2018 gaji saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS terpotong sebesar Rp. 2.112.000 (dua juta seratus dua belas ribu rupiah )

 

Bahwa  pada bulan Januari 2019, terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO tidak mengambalikan SK Pensiunan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS, sehingga saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  bersama-sama dengan saksi SITI AISYAH   mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO dan meminta SK tersebut , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO hanya janji janji saja dan banyak alasan, semula saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   membiarkan hal tersebut karena saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   masih menerima utuh gaji pensiunan tersebut tiap bulan dari terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO (buku tabungan masih dipengang terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO).

Namun pada bulan Januari 2020, terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO telat memberikan gaji pensiunan tersebut kepada saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   sehingga saksi SITI AISYAH  sering mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO untuk meminta gaji pensiunan tersebut,  namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO berbelit belit dan akhirnya saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS    dan saksi SITI AISYAH  minta buku tabungan tersebut kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO untuk mengambil gaji pensiunan sendiri tanpa melalui terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO, namun ketika saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   mengambil gaji, ternyata saldo yang bisa diambil hanya Rp 600.000 yang seharusnya Rp. 2.700.000, mengetahui hal tersebut istri saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO bilang mau dicarikan pinjaman dulu.

Bahwa  pada hari Rabu 5 Pebruari 2020 saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH   baru mengetahui setelah mengecek langsung  di Bank BRI bahwa ternyata pinjaman uang dengan jaminan SK Pensiunan atas nama saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   ansurannya memotong gaji tiap bulan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dengan nilai ansuran tiap bulan Rp. 2.112.000, ( dua juta seratus dua belas ribu rupiah ) selama 14 tahun mengetahui hal tersebut saksi SITI AISYAH  mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  bilang akan bertanggung jawab mengembalikan SK pensiunan yang dipinjam tersebut , namun pada kenyataanya hingga sekarang terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  tidak mengembalikan SK tersebut dan gaji pensiuan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  masih dipotong walaupun uang pinjaman tersebut tidak dinikmati oleh saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  .

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.361.152.000 (tiga ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah )

 

 Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO   pada hari yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan September 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018   atau setidak-tidaknya tahun 2018 di Kantor BRI Cabang Sumenep  Jl. Trunojoyo No.134 A Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain ,secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong ,menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  merupakan Pensiunan  Pegawai Negeri Sipil Pemda Kab. Sumenep dan sering meminta bantuan kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO sewaktu menjadi Pegawai Bank BRI Kab. Sumenep untuk mengambilkan gaji pensiunannya dan Buku tabungan sering dikuasai oleh terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO .

Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan September 2018, sekira jam 16.00 Wib terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  datang menemui saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH selaku istri dari ABD HAMID BIN ABDUL AZIS dan terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO akan meminjam SK Pensiunan PNS milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dengan alasan akan dijaminkan di Bank BRI untuk pinjam uang dan SK tersebut akan dikembalikan pada bulan Januari 2019 dan uang hasil pinjamannya  akan disimpan di Bank karena SK tersebut untuk memenuhi target di Bank BRI Cabang Sumenep Jl. Trunojoyo No.134 A Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan tiap bulan ansurannya  yang membayar adalah terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO,  mendengar hal tersebut saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  merasa kasihan dan percaya,  lalu memberikan SK tersebut kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO.

 

Keesokan harinya terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO datang lagi kerumah saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   sambil menyodorkan beberapa lembar kertas seperti : Surat Pernyataan, formulir Surat Pernyataan berhutang dan lain-lain untuk ditanda tangani kepada saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH dengan alasan ini merupakan pengajuan pinjam banknya , namun tidak mencantumkan nominal pinjamannya dan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira Jam : 08.30 Wib terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO dengan membawa persyaratan termasuk SK pensiunan atas nama saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS serta mengajukan permohonan yang ditanda tangani oleh saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH dan uang sudah cair sebesar  Rp.182.000.000 (seratus delapan puuh juta rupiah ) dan pada bulan Oktober 2018 gaji saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS terpotong sebesar Rp. 2.112.000 (dua juta seratus dua belas ribu rupiah )

 

Bahwa  pada bulan Januari 2019, terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO tidak mengambalikan SK Pensiunan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS, sehingga saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  bersama-sama dengan saksi SITI AISYAH   mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO dan meminta SK tersebut , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO hanya janji janji saja dan banyak alasan, semula saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   membiarkan hal tersebut karena saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   masih menerima utuh gaji pensiunan tersebut tiap bulan dari terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO (buku tabungan masih dipengang terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO).

Namun pada bulan Januari 2020, terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO telat memberikan gaji pensiunan tersebut kepada saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   sehingga saksi SITI AISYAH  sering mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO untuk meminta gaji pensiunan tersebut,  namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO berbelit belit dan akhirnya saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS    dan saksi SITI AISYAH  minta buku tabungan tersebut kepada terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO untuk mengambil gaji pensiunan sendiri tanpa melalui terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO, namun ketika saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   mengambil gaji, ternyata saldo yang bisa diambil hanya Rp 600.000 yang seharusnya Rp. 2.700.000, mengetahui hal tersebut saksi SITI AISYAH  mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO bilang mau dicarikan pinjaman dulu.

Bahwa  pada hari Rabu 5 Pebruari 2020 saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dan saksi SITI AISYAH   baru mengetahui setelah mengecek langsung  di Bank BRI bahwa ternyata pinjaman uang dengan jaminan SK Pensiunan atas nama saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS   ansurannya memotong gaji tiap bulan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  dengan nilai ansuran tiap bulan Rp. 2.112.000, ( dua juta seratus dua belas ribu rupiah ) selama 14 tahun mengetahui hal tersebut saksi SITI AISYAH  mendatangi terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  , namun terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  bilang akan bertanggung jawab mengembalikan SK pensiunan yang dipinjam tersebut , namun pada kenyataanya hingga sekarang terdakwa NOVIA ARVIANTI Binti KUSTIYONO  tidak mengembalikan SK tersebut dan gaji pensiuan milik saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  masih dipotong walaupun uang pinjaman tersebut tidak dinikmati oleh saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ABD HAMID BIN ABDUL AZIS  mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp.361.152.000 (tiga ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah )

 

 Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya