| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 225/Pid.Sus/2025/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | ASIS Bin ASMUNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 225/Pid.Sus/2025/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1889/M.5.35/Enz.2/XII/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair
Bahwa ia terdakwa ASIS Bin ASMUNI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa ASIS Bin ASMUNI sedang berada dirumah alamat Desa Gadu Timur Kec Ganding Kab Sumenep,lalu sdr. YUBI menelpon dan menyuruh terdakwa ASIS Bin ASMUNI untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa ASIS Bin ASMUNI sanggup membelinya Selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI menyuruh sdr. YUBI untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke aplikasi dana miliknya, selang 15 menit uang untuk pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masuk ke aplikasi dana miliknya,lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI langsung berangkat menuju rumah MUHAMMAD HABIBI (melarikan diri dan belum tertangkap ) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Gear warna putih dengan Nomor Polisi M 4954 XB, namun ditengah perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI mampir ke konter/jasa transfer untuk mengambil uang yang masuk ke aplikasi dana miliknya dan setelah mengambil uangnya, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI melanjutkan perjalanan menuju kerumah MUHAMMAD untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa ASIS Bin ASMUNI sampai kerumah sdr. MUHAMMAD, terdakwa ASIS Bin ASMUNI bertemu dengan sdr. MUHAMMAD diteras rumahnya, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI langsung mengatakan kalau mau membeli sabu dan menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ASIS Bin ASMUNIdisuruh menunggunya Kemudian sdr. MUHAMMAD masuk kedalam rumah dan keluar dari dalam rumahnya sambil menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI pulang , padahal terdakwa ASIS Bin ASMUNI membeli Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak Pemerintah. Kemudian dalam perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti ditempat sepi berada dipinggir jalan Desa Bragung Kec Guluk-guluk Kab Sumenep, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil/menyisihkan sebagian sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD, yaitu dengan cara terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil sebagian sabu dan memasukkan kedalam plastik klip kecil yang lain sehingga sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD menjadi sebanyak 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lalu 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam , lalu diletakkan di box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai, sedangkan 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram oleh terdakwa ASIS Bin ASMUNI disimpan dibelakang handphone yang kemudian dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI melanjutkan perjalanan menuju Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab Sumenep hendak menemui sdr. YUBI untuk memberikan/menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep ketika akan menemui sdr. YUBI, terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarai, kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASIS Bin ASMUNI , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan mengakui diperoleh membeli kepada sdr. MUHAMMAD atas suruhan sdr. YUBI tersebut, selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI berikut barang bukti lainnya dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa ASIS Bin ASMUNI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep ,yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa ASIS Bin ASMUNI sedang berada dirumah alamat Desa Gadu Timur Kec Ganding Kab Sumenep,lalu sdr. YUBI menelpon dan menyuruh terdakwa ASIS Bin ASMUNI untuk membeli narkotika jenis sabu Selanjutnya ASIS Bin ASMUNI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Gear warna putih dengan Nomor Polisi M 4954 XB dan setelah membeli Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI pulang . Kemudian dalam perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti ditempat sepi berada dipinggir jalan Desa Bragung Kec Guluk-guluk Kab Sumenep, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil/menyisihkan sebagian sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD, yaitu dengan cara terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil sebagian sabu dan memasukkan kedalam plastik klip kecil yang lain sehingga sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD menjadi sebanyak 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lalu 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam , lalu diletakkan di box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai, sedangkan 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram oleh terdakwa ASIS Bin ASMUNI disimpan dibelakang handphone yang kemudian dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI melanjutkan perjalanan menuju Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab Sumenep hendak menemui sdr. YUBI untuk memberikan/menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram tersebut padahal terdakwa ASIS Bin ASMUNI ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari Pemerintah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep ketika akan menemui sdr. YUBI, terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarai, lalu datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASIS Bin ASMUNI , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan mengakui diperoleh membeli kepada sdr. MUHAMMAD atas suruhan sdr. YUBI tersebut, selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI berikut barang bukti lainnya dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
