Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Smp Dini Siswanto Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura 1.Hendri Gunawan
2.Sri Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dini Siswanto Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendri Gunawan
2Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.531.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.531.480, (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Empat Ratus Delapan Puluh Empat),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.283.200, (Tiga Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus) ditambah bunga sebesar 9.248.280, (Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh ), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak