Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Smp Rosita Dewi 1.Thayyib Kartawi
2.Halimah Puspawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosita Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Thayyib Kartawi
2Halimah Puspawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.196.782,00
Petitum

1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan  PT Bank BPR Jatim ( Perseroda ) adalah milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat   seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor 610/CAB.SMP/X/2022 dinyatakan Macet baki debet sebesar Rp. 58.797.902,79,- dengan perincian tunggakan yang perlu  dilakukan penyelesaian agar kembali lancar sebagai berikut :

Kewajiban Pokok : Rp. 9.567.903

Bunga : Rp. 2.429.985

Denda : Rp. 1.199.708

               Rp. 13.196.782

 3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1536  SHM  atas nama Thayyib Kartawi (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan  SHM No. 953 ( Thayyib Kartawi )  untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negri Sumenep.

5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak