Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Smp 1.JUNAIDI
2.ACHMAD ZAINI
FIRDAUS ARTHADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI
2ACHMAD ZAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SIDDIK, SHJUNAIDI
2MOHAMMAD SIDDIK, SHACHMAD ZAINI
Tergugat
NoNama
1FIRDAUS ARTHADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi biaya kerugian materiil sebesar Rp. 494.000.000,00 (Empat ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) kepada Para Penggugat dengan rincian :

- Biaya ganti rugi perbaikan I unit mobil Mitsubishi Pick Up Box L-300 No.Pol.: M 9170 AA dengan nomor rangka : MK2L0PU39JJ013637 nomor Mesin : 4D56CSX6257 berikut STNKB NO. 18483360.C/JT/2020 sebesar Rp. 250.000.000;- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah). Kepada PENGGUGAT I

- Biaya ganti rugi sewa mobil selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 500.000;-/hari x 365 hari = Rp. 180.000.000;- (seratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Kepada PENGGUGAT I;

- Biaya ganti rugi hilangnya pendapatan harian PENGGUGAT II selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 175.000;-/hari x 365 hari = Rp. 63.000.000;- (Enam Puluh tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT II;

- Biaya ganti rugi berupa biaya pengobatan/perawatan medis sebesar Rp. 1.000.000;- (Satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT II;

4. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.00;-,00 (Seratus Juta rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol.: M 1040 AV dengan nomor rangka: MHFXS42G8B2528410, nomor mesin : 2KD6751324 termasuk beberapa harta benda TERGUGAT baik benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik TERGUGAT;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding,kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai );

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

SUBSIDER

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak