Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.843.216, (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.133.471, (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar 3.709.745, (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |