Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa FAWAID Bin MATSULIH pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar jam 22.00 wib, atau
setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain
dalam tahun 2024, bertempat di SDN Pakandangan Sangra Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto
Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,
atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , adapun uraian peristiwanya
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa FAWAID Bin
MATSULIH melewati SDN Pakandangan Sangra Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Kabupaten
Sumenep dan ketika berada di depan sekolah tersebut terdakwa istirahat di Gazebo sekolah dan melihat 1
(satu) jendela sekolah ada yang terbuka ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa FAWAID Bin MATSULIH melalui jendela ruangan tersebut langsung masuk ke
ruangan tersebut dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACER CB311-9HT-C4HF warna silver dengan
nomor seri UNAZJSD00424801C6B0601 tepatnya diatas meja milik dari SDN Pakandangan Sangra dan
setelah terdakwa mengambil laptop tersebut langsung dibawa kabur dan 2 (dua) hari kemudian Laptop
tersebut dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa atas perbuatan terdakwa FAWAID Bin MATSULIH mengakibatkan SDN Pakandangan Sangra
menderita kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
Ayat (1) ke-5 KUHP
|