Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. FAWAID Bin MATSULIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1014/M.5.35/EUH.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAID Bin MATSULIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :
    Bahwa terdakwa FAWAID Bin MATSULIH pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar jam 22.00 wib, atau
    setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain
    dalam tahun 2024, bertempat di SDN Pakandangan Sangra Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto
    Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
    dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,
    atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau
    dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , adapun uraian peristiwanya
    sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa FAWAID Bin
    MATSULIH melewati SDN Pakandangan Sangra Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Kabupaten
    Sumenep dan ketika berada di depan sekolah tersebut terdakwa istirahat di Gazebo sekolah dan melihat 1
    (satu) jendela sekolah ada yang terbuka ;
    - Bahwa selanjutnya terdakwa FAWAID Bin MATSULIH melalui jendela ruangan tersebut langsung masuk ke
    ruangan tersebut dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACER CB311-9HT-C4HF warna silver dengan
    nomor seri UNAZJSD00424801C6B0601 tepatnya diatas meja milik dari SDN Pakandangan Sangra dan
    setelah terdakwa mengambil laptop tersebut langsung dibawa kabur dan 2 (dua) hari kemudian Laptop
    tersebut dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    - Bahwa atas perbuatan terdakwa FAWAID Bin MATSULIH mengakibatkan SDN Pakandangan Sangra
    menderita kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
    -------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
    Ayat (1) ke-5 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya