Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Smp AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H. 1.BANGBANG SUTRISNO Bin MOSAHNAN
2.RUDIYANTO Bin ADRA'I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/741/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa I BANGBANG SUTRISNO Bin MOSAHNAN bersama – sama dengan terdakwa II RUDIYANTO Bin ADRA’I, pada hari Senin, tanggal 02 Pebruari 2026, sekira Pukul 02.16 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah saksi Moh. Iwan Kurniawan yang beralamat: Dusun Lojikantang RT. 009 RW.001 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, secara bersama – sama dan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 02.16 WIB di depan rumah saksi Moh. Iwan Kurniawan (korban) yang berprofesi sebagai pedagang bonsai sebagai sumber mata pencaharian yang beralamat di Dusun Lojikantang RT 009 RW 001 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep telah kehilangan 1 (satu) pohon bonsai jenis santigi, karena korban biasa meletakkan dan menyimpan beberapa pohon bonsai yang akan dijual, termasuk 1 (satu) pohon bonsai jenis santigi, di area depan rumahnya yang berada di pinggir jalan raya. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol pergi berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 6042 CM milik Terdakwa II menuju ke arah Pelabuhan Kalianget dan pada saat melintas di lokasi depan rumah korban, Terdakwa II melihat adanya beberapa pohon bonsai di depan rumah korban dan kemudian menunjukkan serta menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa bonsai-bonsai tersebut bagus, sehingga timbul niat dari para terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa II menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu menyuruh Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk langsung mengambil 1 (satu) pohon bonsai jenis santigi yang berada di pinggir jalan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sedangkan terdakwa II masih menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil bonsai tersebut, Terdakwa I kembali berboncengan dengan Terdakwa II sambil membawa bonsai tersebut ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Beddi RT 05 RW 01 Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep untuk disimpan. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban sekitar jam 04.00 Wib baru mengetahui kehilangan bonsai miliknya setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, yang memperlihatkan seorang laki-laki mengambil bonsai tersebut pada sekitar pukul 02.16 WIB. Selanjutnya korban bersama saksi Hendri melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi dan jalur yang dilalui pelaku, sehingga diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, yang kemudian mengakui perbuatannya dilakukan bersama Terdakwa II. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pohon bonsai jenis santigi milik korban yang disimpan di halaman rumah Terdakwa II, sehingga selanjutnya Terdakwa II turut diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Moh. Iwan Kurniawan (korban)  mengalami kerugian berupa 1 (satu) pohon bonsai jenis santigi yang ditaksir kurang lebih seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf c,e dan g Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya