| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.Sus/2025/PN Smp | DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. | AHMAD YASID bin BUDIN | Pengiriman Berkas PK |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2025/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.829/M.5.35/Enz.2/VI/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Pada awalnya Terdakwa mulai membeli narkotik jenis sabu-sabu kepada Sdr. SAMIN Alias PAKDE (DPO) pada sekitar awal Januari 2025 dengan cara datang langsung ke rumah Sdr. SAMIN Alias PAKDE di Kec. Sokobanah Kab. Sampang, awalnya Terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan herga Rp. 750.000,- / Gram total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). selanjutnya 15 hari kemudian Terdakwa membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan harga Rp. 800.000,- / Gramnya total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta) Rupiah. Ketiga yaitu hari pada Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram dengan harga Rp. 800.000,- /gram total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara di Ranjau di depan SD Banselok Ds. Banselok Kec. Sumenep Kab. Sumenep dan uangnya Tersangka transfer ke Rekening BCA an. SAMIN Nomor Rek. 8960657544 pada tanggal 11 Februari 2025. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. Atau ----------Bahwa ia terdakwa AHMAD YASID bin BUDIN pada hari hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Di sebuah rumah Jl. Lumba Lumba RT.05 RW.02, Kel. Kolor, Kec. Kota Sumenep atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep , ia terdakwa , tanpa hak atau melawa hukum, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika goloingan 1, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi dari 5 gram , yaitu narkotika jenis shabu berat kotor + 22,62 (dua puluh dua koma enam puluh dua) gram, berat bersih keseluruhan ± 21,248 ( dua puluh satu koma dua empat delapan ) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya Terdakwa mulai membeli narkotik jenis sabu-sabu kepada Sdr. SAMIN Alias PAKDE (DPO) pada sekitar awal Januari 2025 dengan cara datang langsung ke rumah Sdr. SAMIN Alias PAKDE di Kec. Sokobanah Kab. Sampang, awalnya Terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan herga Rp. 750.000,- / Gram total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). selanjutnya 15 hari kemudian Terdakwa membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan harga Rp. 800.000,- / Gramnya total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta) Rupiah. Ketiga yaitu hari pada Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram dengan harga Rp. 800.000,- /gram total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara di Ranjau di depan SD Banselok Ds. Banselok Kec. Sumenep Kab. Sumenep dan uangnya Tersangka transfer ke Rekening BCA an. SAMIN Nomor Rek. 8960657544 pada tanggal 11 Februari 2025. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
