Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. ADI NINGRAT Bin SUNAHMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/338/M.5.35/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI NINGRAT Bin SUNAHMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa Adi Ningrat Bin Sunahmo pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah  Saksi I Moh. Niwa yang beralamat di Dsn. Mandala RT.004 / RW.002 Ds. Tangedan Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul Saksi V Moh.Faris menelpon Saksi  I Moh.Niwa untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hanya  untuk berpergian ke daerah batu bintang (pamekasan) milik Saksi I selama satu hari;
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi  I Moh.Niwa merk Honda beat warna silver tahun 2023 dengan TNKB M 5840 YC, Noka : MH1JM9135PK380046, Nosin : JM91E3375144;
  • Kemudian selang beberapa hari Terdakwa Adi Ningrat Bin Sunahmo bertamu kerumah Sakisi V Moh. Faris untuk menagih hutangnya, selanjutnya Saksi V mengatakan tidak punya uang lalu meminta tolong pada Saksi V untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi I tersebut yang ada dirumahnya yang menurut pengakuan Saksi V sepeda motor tersebut merupakan miliknya sendiri dan jika sepeda motor tersebut bisa digadaikan yang Saksi V meminta menggadaikan sepeda motor tersebut pada Terdakwa seharga Rp.6.000.000gunakan untuk membayar hutang kepadanya;
  • Kemudian oleh Terdakwa mengiyakan dan membawa sepeda motor tersebut dari rumah Saksi V, lalu Terdakwa langsung kerumah kenalanNya yakni Saksi IV Hadi Nuryadi yang terletak di Ds. Batang-Batang Daya Kec. Batang-Batang, lalu menyuruh Saksi IV mencarikan penerima gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.6.000.000;
  • Lalu Saksi IV pergi mencari penerima gadai sepeda motor tersebut, setelah itu Saksi IV datang dan memberikan uang gadai sepeda motor tersebut Rp.6.000.000.- dan menyampaikan bahwa yang menerima gadai sepeda motor tersebut ialah orang bernama Sdr.Manda, setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan membawa uang hasil gadai tersebut kerumah Saksi V Moh.Faris dan langsung Terdakwa  menyerahkan uang tersebut kepada Saksi V Rp.5.650.000.- dan Terdakwa diberi Saksi V sebesar Rp.350.000.- sebagai pembayaran hutangnya pada Terdakwa  Rp.500.000.- setelah itu Saksi IV Hadi Nuryadi menghubungi Terdakwa dan meminta agar sepeda motor tersebut cepat di tebus namun dari Saksi V tidak ada kabar untuk menebus sepeda motor tersebut;
  • Beberapa waktu berikutnya Sdr.Rabdu datang kerumah Terdakwa  mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong oleh Saksi IV untuk menyampaikan bahwa sepeda motor milik Saksi V agar ditebus. Mengetahui hal tersebut Terdakwa  mengatakan pada Sdr.Rabdu agar sepeda motor ditebus dari Sdr.Manda, yang kemudian Sdr.Rabdu menyetujuinya dan sanggup mengeluarkan uang Rp. 6.000.000,- yang kemudian bersama Terdakwa  ke Sdr.Manda dan menebus sepeda motor tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Sdr.Rabdu. Sehingga sepeda motor tersebut ada pada Sdr.Rabdu, Namun setelah itu sepeda motor tersebut oleh Terdakwa ditebus pada Sdr.Rabdu hingga kemudian sepeda motor tersebut ada pada Terdakwa  dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa membantu Saksi V Moh.Faris dalam menggadaikan sepeda motor tersebut;
  • Alasan Terdakwa membantu menggadaikan sepeda motor tersebut agar supaya hutangnya di bayar oleh Saksi V Moh. Faris;
  • Bahwa Terdakwa bersedia menerima pembayaran hutang Rp.350.000.- dari Saksi V Moh. Faris karena saat itu Terdakwa membutuhkan uang;
  • Bahwa dalam perkara ini alat buktinya : 1 (satu) buku dokumen Surat BPKB atas nama pemilik RAHNAWI, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek BEAT warna  warna silver tahun 2023 nopol M 5840 YC Noka MH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144, 1 (satu) surat STNK  Sepeda Motor merk BEAT warna silver nopol M 5840 YC       NMH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional-----------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Adi Ningrat Bin Sunahmo pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah  Saksi I Moh. Niwa yang beralamat di Dsn. Mandala RT.004 / RW.002 Ds. Tangedan Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul Saksi V Moh.Faris menelpon Saksi  I Moh.Niwa untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hanya  untuk berpergian ke daerah batu bintang (pamekasan) milik Saksi I selama satu hari;
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi  I Moh.Niwa merk Honda beat warna silver tahun 2023 dengan TNKB M 5840 YC, Noka : MH1JM9135PK380046, Nosin : JM91E3375144;
  • Kemudian selang beberapa hari dari Senin, 28 Juli 2025 Terdakwa Adi Ningrat Bin Sunahmo bertamu kerumah Sakisi V Moh. Faris untuk menagih hutangnya, selanjutnya Saksi V mengatakan tidak punya uang lalu meminta tolong pada Saksi V untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi I tersebut yang ada dirumahnya yang menurut pengakuan Saksi V sepeda motor tersebut merupakan miliknya sendiri dan jika sepeda motor tersebut bisa digadaikan yang Saksi V meminta menggadaikan sepeda motor tersebut pada Terdakwa seharga Rp.6.000.000gunakan untuk membayar hutang kepadanya;
  • Kemudian oleh Terdakwa mengiyakan dan membawa sepeda motor tersebut dari rumah Saksi V, lalu Terdakwa langsung kerumah kenalanNya yakni Saksi IV Hadi Nuryadi yang terletak di Ds. Batang-Batang Daya Kec. Batang-Batang, lalu menyuruh Saksi IV mencarikan penerima gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.6.000.000;
  • Lalu Saksi IV pergi mencari penerima gadai sepeda motor tersebut, setelah itu Saksi IV datang dan memberikan uang gadai sepeda motor tersebut Rp.6.000.000.- dan menyampaikan bahwa yang menerima gadai sepeda motor tersebut ialah orang bernama Sdr.Manda, setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan membawa uang hasil gadai tersebut kerumah Saksi V Moh.Faris dan langsung Terdakwa  menyerahkan uang tersebut kepada Saksi V Rp.5.650.000.- dan Terdakwa diberi Saksi V sebesar Rp.350.000.- sebagai pembayaran hutangnya pada Terdakwa  Rp.500.000.- setelah itu Saksi IV Hadi Nuryadi menghubungi Terdakwa dan meminta agar sepeda motor tersebut cepat di tebus namun dari Saksi V tidak ada kabar untuk menebus sepeda motor tersebut;
  • Beberapa waktu berikutnya Sdr.Rabdu datang kerumah Terdakwa  mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong oleh Saksi IV untuk menyampaikan bahwa sepeda motor milik Saksi V agar ditebus. Mengetahui hal tersebut Terdakwa  mengatakan pada Sdr.Rabdu agar sepeda motor ditebus dari Sdr.Manda, yang kemudian Sdr.Rabdu menyetujuinya dan sanggup mengeluarkan uang Rp. 6.000.000,- yang kemudian bersama Terdakwa  ke Sdr.Manda dan menebus sepeda motor tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Sdr.Rabdu. Sehingga sepeda motor tersebut ada pada Sdr.Rabdu, Namun setelah itu sepeda motor tersebut oleh Terdakwa ditebus pada Sdr.Rabdu hingga kemudian sepeda motor tersebut ada pada Terdakwa  dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa membantu Saksi V Moh.Faris dalam menggadaikan sepeda motor tersebut;
  • Alasan Terdakwa membantu menggadaikan sepeda motor tersebut agar supaya hutangnya di bayar oleh Saksi V Moh. Faris;
  • Bahwa Terdakwa bersedia menerima pembayaran hutang Rp.350.000.- dari Saksi V Moh. Faris karena saat itu Terdakwa membutuhkan uang;
  • Bahwa dalam perkara ini alat buktinya : 1 (satu) buku dokumen Surat BPKB atas nama pemilik Saksi II Rahnawi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek BEAT warna  warna silver tahun 2023 nopol M 5840 YC Noka MH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144, 1 (satu) surat STNK  Sepeda Motor merk BEAT warna silver nopol M 5840 YC       NMH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya