Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. RASULI Bin BUHASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1009/M.5.35/Enz.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASULI Bin BUHASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa terdakwa RASULI Bin BUHASIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi Haryadi . mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area Taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sering ada transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan lidik secara intensif kegiatan terdakwa RASULI Bin. BUHASIN kemudian mendapat informasi yang positif bahwa terdakwa RASULI Bin. BUHASIN telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu ;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib, ketika posisi di taman tajamara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa RASULI Bin. BUHASIN, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya disaku celana kanan depan berupa berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, ± 0,36 gram gram dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 4 (empat) butir berat kotor ± 2 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 5 (lima) butir berat kotor + 2,44 gram (total berat keseluruhan ± 4,44 gram) serta ditemukan lagi barang bukti di dalam saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil  sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, Bungkus rokok merk surya gudang garam 12 dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659 ;
    • Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada terdakwa RASULI Bin. BUHASIN adalah benar miliknya selanjutnya terdakwa RASULI Bin. BUHASIN dan barang buktinya dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
    • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04649/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 14563/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,116 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      2. 14564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      3. 14565/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      4. 14566/2024/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna biru  dengan berat netto 2,220 gram adalah benar didapatkan Mefedron(4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      5. 14567/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna biru  dengan berat netto 1,781 gram adalah benar didapatkan Mefedron(4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------------- Bahwa terdakwa RASULI Bin BUHASIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi Haryadi . mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area Taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sering ada transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan lidik secara intensif kegiatan terdakwa RASULI Bin. BUHASIN kemudian mendapat informasi yang positif bahwa terdakwa RASULI Bin. BUHASIN telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu ;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib, ketika posisi di taman tajamara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, saksi Haryadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa RASULI Bin. BUHASIN, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya disaku celana kanan depan berupa berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, ± 0,36 gram gram dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 4 (empat) butir berat kotor ± 2 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 5 (lima) butir berat kotor + 2,44 gram (total berat keseluruhan ± 4,44 gram) serta ditemukan lagi barang bukti di dalam saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil  sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, Bungkus rokok merk surya gudang garam 12 dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659 ;
    • Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada terdakwa RASULI Bin. BUHASIN adalah benar miliknya selanjutnya terdakwa RASULI Bin. BUHASIN dan barang buktinya dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
    • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04649/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 14563/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,116 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      2. 14564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      3. 14565/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      4. 14566/2024/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna biru  dengan berat netto 2,220 gram adalah benar didapatkan Mefedron(4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
      5. 14567/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna biru  dengan berat netto 1,781 gram adalah benar didapatkan Mefedron(4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya