PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SAMSURI BIN DAWI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Jam : 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dijalan Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep ,yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa SAMSURI BIN DAWI membeli sabu-sabu dari HABIBULLAH sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) dan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Jam : 14.00 Wib dijalan Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep Ongky Surya Abdi mematung sabu-sabu seharga Rp. 340.000 (tiga ratus ribu rupiah ) kepada terdakwa SAMSURI BIN DAWI padahal terdakwa SAMSURI BIN DAWI menjual tidak ada ijin dari Pemerintah sedangkan sisanya seberat 2.31 Gram disimpan di lemari yang akan dipakai oleh terdakwa SAMSURI BIN DAWI .
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Jam : 02.00 Wib saksi Mudhar selaku Polres Dungkek melakukan penggeledahan dirumah terdakwa SAMSURI BIN DAWI dusun Sokon Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep dan diketemukan sabu-sabu seberat 2.31 gram dibungkus sisa permen merk Hapydent disaku bajunya yang didalam dialmarinya
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01658/NNF/2025, tanggal 25 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 04662/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0363.1/435.102.133/2025 tertanggal 18 Pebruari 2025 atas nama Samsuri dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif
Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SAMSURI BIN DAWI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Jam : 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dijalan Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa SAMSURI BIN DAWI membeli sabu-sabu dari HABIBULLAH sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) dan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Jam : 14.00 Wib dijalan Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep Ongky Surya Abdi mematung sabu-sabu seharga Rp. 340.000 (tiga ratus ribu rupiah ) kepada terdakwa SAMSURI BIN DAWI padahal terdakwa SAMSURI BIN DAWI sedangkan sisanya seberat 2.31 Gram disimpan di lemari yang akan dipakai oleh terdakwa SAMSURI BIN DAWI .
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Jam : 02.00 Wib saksi Mudhar selaku Polres Dungkek melakukan penggeledahan dirumah terdakwa SAMSURI BIN DAWI dusun Sokon Desa Jadung Kec. Dungkek Kab. Sumenep dan diketemukan sabu-sabu seberat 2.31 gram dibungkus sisa permen merk Hapydent disaku bajunya yang didalam dialmarinya
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01658/NNF/2025, tanggal 25 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 04662/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0363.1/435.102.133/2025 tertanggal 18 Pebruari 2025 atas nama Samsuri dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.
Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|