Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Smp Hj. IFATUL MUTMAINNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. IFATUL MUTMAINNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (HJ. IFATUL MUTMAINNAH) adalah ibu dari USROTUN NABILA, lahir di Sumenep pada tanggal 29 Januari 2008, bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta berupa : sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 227, dengan luas tanah 5120 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) Nomor: 12.15.06.04.00228, berdasarkan surat ukur nomor 12/Guluk-Guluk/2003, tanggal 15-09-2003 di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak