| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan OBYEK SENGKETA yang berkaitan dengan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Strada Nopol S 9655 ND atas nama Tergugat (MOHAMMAD MAHMUD HIBBAN), sebagaimana yang terurai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025, yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep:
Adalah merupakan OBYEK SENGKETA yang kabur dan fiktif belaka dan Melawan Hukum, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya ;
- Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang berkaitan dengan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Strada Nopol S 9655 ND atas nama Tergugat (MOHAMMAD MAHMUD HIBBAN), sebagaimana yang terurai pada substansi Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025, yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat pada kaitannya dengan mobil dimaksud (OBYEK SENGKETA), yang nyata-nyata adalah fiktif belaka dan kabur serta bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berkaitan dengan mobil dimaksud (OBYEK SENGKETA) tersebut sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025, yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |