Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- MenetapkanNama Ayah Pemohon yaitu : Muammar sebagaimana Kutipan akta Nikah yang dicatat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Saronggi dengan Nomor : 308/42/I/1995 Tanggal 25 Januari 1995;
- Merubah Nama Ayah Pemohon dalam Kartu Keluarga, Pasport Pemohon , Akta kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan akta Nikah yang dicatat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Saronggi dengan Nomor : 308/42/I/1995 Tanggal 25 Januari 1995
- Merintahkan kepada instansi terkait untuk membetulkanNama Ayah Pemohon dalam , Kartu Keluarga , Pasport ,Akta Kelahiransetelah ditunjukkan Salinan Penetapan ini dan selanjutnya untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;------------------
|