Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H EKO NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1828/M.5.35/EUL.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Nuriman Wanda, SH, Muhammad Zulfikar Putra P,SHEKO NUGROHO
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
KESATU :

Bahwa ia Terdakwa EKO NUGROHO (pegawai Bank PT.BTN (Persero).Tbk Cabang Pembantu Sumenep sebagai Staf Teller), pada hari Kamis tanggal 4 dan hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 atau setidak-tidaknya di Bulan Mei Tahun 2023, bertempat di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pembantu Sumenep yang beralamat di Jl.Trunojoyo 140 Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa Eko Nugroho bekerja di PT.BTN (Persero) Tbk sejak tanggal 7 Februari 2019 sebagai Teller Service KC Sidoarjo sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor: 160/DIR/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap atas nama Eko Nugroho. Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023, Terdakwa Eko Nugroho dipindahkan sebagai Staff Teller KCP Sumenep berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.BTN (Persero) Tbk Nomor: 16/DIR/KC.BKL.III/ -III/2023 tentang Rotasi Pegawai.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023, Terdakwa Eko Nugroho telah melakukan transaksi setoran tunai (tanpa fisik uang tunai) secara bertahap ke rekening pribadinya (Rek BTN No.470-01-50-001805-7) total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1)    Pada pukul 10.26 WIB sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta Rupiah);
2)    Pada pukul 10.58 WIB sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta Rupiah);
3)     Pada pukul 11.31 WIB sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);
4)     Pada pukul 12.33 WIB sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah);
5)     Pada pukul 13.33 WIB sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah);
6)    Pada pukul 15.40 WIB sebesar Rp132.600.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah).
-    Bahwa untuk menutupi adanya selisih fisik uang kas pada hari yang sama di system Teller BTN terdakwa melakukan transaksi penarikan tunai palsu sekitar pukul 16.45 Wib pada salah satu rekening nasabah prioritas BTN an.Abd.Rasyid sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga posisi kas BTN KCP Sumenep pada hari itu juga tidak ada temuan selisih kas atas penarikan tunai palsu yang dilakukan oleh terdakwa. Namun pada pukul 18.01 Wib Saksi Amilia Arisukma (Coustomer Service) mendapat kiriman pesan komplain dari nasabah Abd. Rasyid yang menanyakan ”kenapa ada SMS debet sebesar Rp264.600.000,- di rekening saya, padahal saya tidak melakukan transaksi, agar diprinkan rekening koran”.
-    Bahwadengan adanya komplain dari nasabah Abd.Rasyid, lalu Cs Amilia Arisukma mengklarifikasi ke terdakwa berkaitan dengan komplain tersebut, lalu oleh terdakwa berjanji akan  dikembalikan hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) dengan cara dicicil/bertahap (karena transaksi sebesar itu harus melalui approve pimpinan). Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2024 terdakwa melakukan transaksi setoran tunai  (tanpa fisik uang tunai)  secara bertahap ke rekening BTN an.Abd.Rasyid total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian :
•    Pukul 08.20.29 Wib sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
•    Pukul 08.21.05 Wib sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
•    Pukul 08.21.29 Wib sebesar Rp 64.600.000,- (enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah).
Selain itu pada hari yang sama, jam yang berbeda terdakwa juga melakukan transaksi setoran tunai  (tanpa fisik uang tunai) melalui system teller dengan total sebesar Rp 594.261.800,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah), sebagai berikut:
1)    Pada pukul 09.07.14 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
2)    Pada pukul 09.07.45 Wib  ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
3)    Pada pukul 09.08.34 Wib  ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 10.168.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
4)    Pada pukul 11.00.45 Wib ke rekening BTN an.Faizal R (Security BTN KCP Sumenep) No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
5)    Pada pukul 11.01.31 Wib ke rekening BTN an.Faizal R No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
6)    Pada pukul 11.02.17 Wib ke rekening BTN an.Faizal R No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 24.632.000,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu Rupiah);
7)    Pada pukul 12.53.40 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
8)    Pada pukul 12.54.18 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Kemudian Terdakwa Eko meminta Saksi Faizal untuk mentransfer kembali ke rekening-rekening lain, dengan alasan Terdakwa Eko karena rekeningnya sedang kena limit transaksi.
-    Bahwa pada pukul 17.00 WIB perbuatan Terdakwa Eko tersebut diketahui oleh Saksi Majdi Ali selaku Pjs/Caretaker Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) BTN KCP Sumenep yang saat itu melakukan cash opname akhir hari dan ditemukan selisih kurang fisik uang kas total sebesar Rp594.262.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah). Kemudian atas perintah Saksi Majdi Ali dan Saksi Sugianto (Kacab BTN Definif) saat itu juga dilakukan pembatalan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa Eko, namun yang berhasil dilakukan pembatalan transaksinya hanya pada transaksi ke rekening tujuan an.Abdul Rosyid total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) karena masih terdapat saldo di rekening nasabah Abdul Rosyid.
-    Bahwa transaksi tanggal 4 Mei 2023 yang dilakukan oleh terdakwa merupakan transaksi setor tunai (tanpa fisik uang tunai) melalui sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN yang ada dalam kelolaan terdakwa dengan transaksi Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) ke rekening pribadi terdakwa, dengan adanya transaksi tersebut terdakwa mengetahui neraca keuangan BTN KCP Sumenep antara uang dan fisik  serta catatan secara sistem tidak dalam kondisi yang balance, sehingga di sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN, terdakwa melakukan pendebetan (transaksi penarikan tunai) ke rekening nasabah an.Abd Rosyid sebesar Rp 264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) yang seolah-olah ada transaksi tarik tunai oleh pemilik rekening, dengan tujuan terdakwa menyeimbangkan neraca keuangan antara uang fisik dengan catatan saldo di sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN, sementara uang total transaksi Rp 264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) yang ada pada rekening pribadi terdakwa oleh terdakwa dipindahkan atau ditransfer dari rekening pribadinya ke rekening pihak lain menggunakan layanan Mobile Banking, sehingga transaksi uang keluar tidak terlacak secara sistem perbankan dan hanya bisa dilacak melalui mutasi rekening terdakwa saja, dikarenakan sistem perbankan kelolaan teller dan sistem layanan mobile banking tidak dalam satu kesatuan yang sama dan berdiri sendiri untuk pencatatan uang keluar atau uang masuk. Sehinggal pada transaksi tanggal 4 Mei 2023 tersebut yang dilakukan oleh terdakwa belum diketahui oleh pihak BTN dan baru diketahui ada selisih kas pada transaksi tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp 594.262.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
-    Selanjutnya uang bank yang telah diambil oleh Terdakwa Eko pada transaksi-transaksi tanggal 4 Mei 2023 dan 5 Mei 2023 dengan total sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) tersebut sesuai bukti screenshot riwayat mutasi transaksi Mobile Banking rekening BTN, Terdakwa Eko telah ditransaksikan pemindahbukuan/ditransfer secara bertahap ke rekening-rekening tujuan, sebagai berikut:
a.    Pada tanggal 4 Mei 2023, total seluruhnya sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian :
•    rekening CIMB NIAGA an.Farhan Alfiandi total sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta Rupiah);
•    rekening CIMB NIAGA an.Ernawati total sebesar Rp196.600.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu Rupiah);
•    Kioskhub total sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
b.    Pada tanggal 5 Mei 2023, total seluruhnya sebesar Rp594.261.800,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) dengan rincian :
•    rekening CIMB NIAGA an.Ernawati total sebesar Rp434.800.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
•    Kioskhub sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
•    rekening CIMB Niaga an.Qisty Zahra Auliand total sebesar Rp149.461.800,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah).
-    Bahwa terhadap kerugian uang nasabah Abd.Rosyid tersebut telah diganti oleh Saksi Sugianto (selaku Kacapem BTN Sumenep) dari uang pribadinya sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) pada tanggal 08 Mei 2023, dengan alasan supaya nama baik Bank BTN KCP Sumenep tetap dapat dipercaya oleh nasabah. Sehingga kerugian yang diderita pihak Bank BTN KCP Sumenep sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah), sesuai fakta uang bank yang telah dipindahbukukan/ditransfer oleh Terdakwa Eko ke rekening-rekening lain.
-    Bahwa sesuai hasil pemeriksaan internal bank BTN pada Kertas Kerja Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai tanggal 10 Mei 2023 terhadap Terdakwa Eko Nugroho dan didukung bukti print-out screenshot transaksi Mobil Banking bahwa terhadap uang total sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa Eko Nugroho untuk top up saldo di website pekerjaan afiliator tiktok untuk menghasilkan uang instan.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU. No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

 


A  T  A  U
KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa EKO NUGROHO (pegawai Bank PT.BTN (Persero).Tbk Cabang Pembantu Sumenep sebagai Staf Teller), pada hari Kamis tanggal 4 dan hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 atau setidak-tidaknya di Bulan Mei Tahun 2023, bertempat di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pembantu Sumenep yang beralamat di Jl.Trunojoyo 140 Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa Eko Nugroho bekerja di PT.BTN (Persero) Tbk sejak tanggal 7 Februari 2019 sebagai Teller Service KC Sidoarjo sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor: 160/DIR/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap atas nama Eko Nugroho. Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023, Terdakwa Eko Nugroho dipindahkan sebagai Staff Teller KCP Sumenep berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.BTN (Persero) Tbk Nomor: 16/DIR/KC.BKL.III/ -III/2023 tentang Rotasi Pegawai.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023, Terdakwa Eko Nugroho telah melakukan transaksi setoran tunai (tanpa fisik uang tunai) secara bertahap ke rekening pribadinya (Rek BTN No.470-01-50-001805-7) total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1)    Pada pukul 10.26 WIB sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta Rupiah);
2)    Pada pukul 10.58 WIB sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta Rupiah);
3)     Pada pukul 11.31 WIB sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);
4)     Pada pukul 12.33 WIB sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah);
5)     Pada pukul 13.33 WIB sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah);
6)    Pada pukul 15.40 WIB sebesar Rp132.600.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah).
-    Bahwa untuk menutupi adanya selisih fisik uang kas pada hari yang sama di system Teller BTN terdakwa melakukan transaksi penarikan tunai palsu sekitar pukul 16.45 Wib pada salah satu rekening nasabah prioritas BTN an.Abd.Rasyid sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga posisi kas BTN KCP Sumenep pada hari itu juga tidak ada temuan selisih kas atas penarikan tunai palsu yang dilakukan oleh terdakwa. Namun pada pukul 18.01 Wib Saksi Amilia Arisukma (Coustomer Service) mendapat kiriman pesan komplain dari nasabah Abd. Rasyid yang menanyakan ”kenapa ada SMS debet sebesar Rp264.600.000,- di rekening saya, padahal saya tidak melakukan transaksi, agar diprinkan rekening koran”.
-    Bahwadengan adanya komplain dari nasabah Abd.Rasyid, lalu Cs Amilia Arisukma mengklarifikasi ke terdakwa berkaitan dengan komplain tersebut, lalu oleh terdakwa berjanji akan  dikembalikan hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) dengan cara dicicil/bertahap (karena transaksi sebesar itu harus melalui approve pimpinan). Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2024 terdakwa melakukan transaksi setoran tunai  (tanpa fisik uang tunai)  secara bertahap ke rekening BTN an.Abd.Rasyid total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian :
•    Pukul 08.20.29 Wib sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
•    Pukul 08.21.05 Wib sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
•    Pukul 08.21.29 Wib sebesar Rp 64.600.000,- (enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah).
Selain itu pada hari yang sama, jam yang berbeda terdakwa juga melakukan transaksi setoran tunai  (tanpa fisik uang tunai) melalui system teller dengan total sebesar Rp 594.261.800,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah), sebagai berikut:
1)    Pada pukul 09.07.14 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
2)    Pada pukul 09.07.45 Wib  ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
3)    Pada pukul 09.08.34 Wib  ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek: 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 10.168.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
4)    Pada pukul 11.00.45 Wib ke rekening BTN an.Faizal R (Security BTN KCP Sumenep) No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
5)    Pada pukul 11.01.31 Wib ke rekening BTN an.Faizal R No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
6)    Pada pukul 11.02.17 Wib ke rekening BTN an.Faizal R No.Rek 00470-01-61-004235-2  sebesar Rp 24.632.000,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu Rupiah);
7)    Pada pukul 12.53.40 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
8)    Pada pukul 12.54.18 Wib ke rekening BTN an.Eko Nugroho No.Rek 00470-01-50-001805-7  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Kemudian Terdakwa Eko meminta Saksi Faizal untuk mentransfer kembali ke rekening-rekening lain, dengan alasan Terdakwa Eko karena rekeningnya sedang kena limit transaksi.
-    Bahwa pada pukul 17.00 WIB perbuatan Terdakwa Eko tersebut diketahui oleh Saksi Majdi Ali selaku Pjs/Caretaker Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) BTN KCP Sumenep yang saat itu melakukan cash opname akhir hari dan ditemukan selisih kurang fisik uang kas total sebesar Rp594.262.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah). Kemudian atas perintah Saksi Majdi Ali dan Saksi Sugianto (Kacab BTN Definif) saat itu juga dilakukan pembatalan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa Eko, namun yang berhasil dilakukan pembatalan transaksinya hanya pada transaksi ke rekening tujuan an.Abdul Rosyid total sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) karena masih terdapat saldo di rekening nasabah Abdul Rosyid.
-    Bahwa transaksi tanggal 4 Mei 2023 yang dilakukan oleh terdakwa merupakan transaksi setor tunai (tanpa fisik uang tunai) melalui sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN yang ada dalam kelolaan terdakwa dengan transaksi Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) ke rekening pribadi terdakwa, dengan adanya transaksi tersebut terdakwa mengetahui neraca keuangan BTN KCP Sumenep antara uang dan fisik  serta catatan secara sistem tidak dalam kondisi yang balance, sehingga di sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN, terdakwa melakukan pendebetan (transaksi penarikan tunai) ke rekening nasabah an.Abd Rosyid sebesar Rp 264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) yang seolah-olah ada transaksi tarik tunai oleh pemilik rekening, dengan tujuan terdakwa menyeimbangkan neraca keuangan antara uang fisik dengan catatan saldo di sistem Brach Delivery System(BDS)-teller BTN, sementara uang total transaksi Rp 264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) yang ada pada rekening pribadi terdakwa oleh terdakwa dipindahkan atau ditransfer dari rekening pribadinya ke rekening pihak lain menggunakan layanan Mobile Banking, sehingga transaksi uang keluar tidak terlacak secara sistem perbankan dan hanya bisa dilacak melalui mutasi rekening terdakwa saja, dikarenakan sistem perbankan kelolaan teller dan sistem layanan mobile banking tidak dalam satu kesatuan yang sama dan berdiri sendiri untuk pencatatan uang keluar atau uang masuk. Sehinggal pada transaksi tanggal 4 Mei 2023 tersebut yang dilakukan oleh terdakwa belum diketahui oleh pihak BTN dan baru diketahui ada selisih kas pada transaksi tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp 594.262.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
-    Selanjutnya uang bank yang telah diambil oleh Terdakwa Eko pada transaksi-transaksi tanggal 4 Mei 2023 dan 5 Mei 2023 dengan total sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) tersebut sesuai bukti screenshot riwayat mutasi transaksi Mobile Banking rekening BTN, Terdakwa Eko telah ditransaksikan pemindahbukuan/ditransfer secara bertahap ke rekening-rekening tujuan, sebagai berikut:
a.    Pada tanggal 4 Mei 2023, total seluruhnya sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah), dengan rincian :
•    rekening CIMB NIAGA an.Farhan Alfiandi total sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta Rupiah);
•    rekening CIMB NIAGA an.Ernawati total sebesar Rp196.600.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu Rupiah);
•    Kioskhub total sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
b.    Pada tanggal 5 Mei 2023, total seluruhnya sebesar Rp594.261.800,- (lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) dengan rincian :
•    rekening CIMB NIAGA an.Ernawati total sebesar Rp434.800.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah);
•    Kioskhub sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
•    rekening CIMB Niaga an.Qisty Zahra Auliand total sebesar Rp149.461.800,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah).
-    Bahwa terhadap kerugian uang nasabah Abd.Rosyid tersebut telah diganti oleh Saksi Sugianto (selaku Kacapem BTN Sumenep) dari uang pribadinya sebesar Rp264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) pada tanggal 08 Mei 2023, dengan alasan supaya nama baik Bank BTN KCP Sumenep tetap dapat dipercaya oleh nasabah. Sehingga kerugian yang diderita pihak Bank BTN KCP Sumenep sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah), sesuai fakta uang bank yang telah dipindahbukukan/ditransfer oleh Terdakwa Eko ke rekening-rekening lain.
-    Bahwa sesuai hasil pemeriksaan internal bank BTN pada Kertas Kerja Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai tanggal 10 Mei 2023 terhadap Terdakwa Eko Nugroho dan didukung bukti print-out screenshot transaksi Mobil Banking bahwa terhadap uang total sebesar Rp858.861.800,- (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus Rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa Eko Nugroho untuk top up saldo di website pekerjaan afiliator tiktok untuk menghasilkan uang instan.
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Nugroho yang melakukan transaksi Setoran Tunai tanpa fisik uang tunai dan transaksi Penarikan Tunai palsu (tanpa sepengetahuan nasabah) melanggar peraturan yang berlaku di Bank BTN sebagaimana Surat Edaran Nomor: 14/DIR/ OBSD/2017 tanggal 17 Maret 2014 Perihal Pedoman Pelaksanaan Sistem Kendali Akses Logik Aplikasi (SKALA) PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Memo Bank BTN Nomor: 79/M/ SNED/EBS/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal Implementasi Layanan Teller-Push Form (TPF) untuk Setor dan Tarik Tunai Tabungan melalui loket bank BTN.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU.No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya