| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kesepakatan Kerja Sama Emas yang dibuktikan dengan adanya Proyek I, Proyek II, Proyek III, Proyek IV dan Proyek V adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp.990.282.000,- (sembilanratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.590.282.000,- (limaratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari :
- Kerugian Proyek I sebesar Rp.47.227.000,- (empatpuluh tujuh juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
- Kerugian Proyek II sebesar Rp.96.028.000,- (sembilanpuluh enam juta duapuluh delapan ribu rupiah).
- Kerugian Proyek III sebesar Rp.94.850.000,- (sembilanpuluh empat juta delapanratus limapuluh ribu rupiah);
- Kerugian Proyek IV sebesar Rp.118.263.000,- (seratus delapanbelas juta duaratus enampuluh tiga ribu rupiah);
- Kerugian dari pembelian emas yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dari YAYAK dan bukan dari sales sesuai kesepakatan awal sehingga Tergugat I dan Tergugat II menetapkan nilai tukar emas sebagai Obyek kerja sama adalah sebesar 77,5 pen dan 78 pen jadi keuntungan yang Tergugat I dan Tergugat II dapat dari Penggugat adalah 10 pen (Rp.100.000,- sampai Rp.200.000,-) per gramnya bukan 0,5 pen adalah sebagai berikut :
- Proyek I sebesar Rp.31.117.000,- (tigapuluh satu juta seratus tujuhpuluh tujuh ribu rupiah).
- Proyek II sebesar Rp.55.360.000 (limapuluh lima juta tigaratus enampuluh ribu rupiah).
- Proyek III sebesar Rp.58.192.000,- (limapuluh delapan juta seratus sembilanpuluh dua ribu rupiah).
- Proyek IV sebesar Rp.89.245.000,- (delapanpuluh sembilan juta duaratus empatpuluh lima ribu rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.400.000.000,- (empatratus juta rupiah), yang terdiri dari biaya operasional, tekanan psikis pada saat hamil tua dan melahirkan yang harus memikirkan mendapatkan uang sesuai dengan harga yang ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II atas barang yang ternyata tidak dibeli dari sales, nama baik pada pihak-pihak yang dituju oleh Penggugat untuk berhutang dan lain lain yang dipergunakan untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh perkara.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |