Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Smp Anggita Apriana Dewi 1.Yoehana Mikasari
2.Akhmad Akbar Agung, S.Kom
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggita Apriana Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Wahyudi, SHAnggita Apriana Dewi
Tergugat
NoNama
1Yoehana Mikasari
2Akhmad Akbar Agung, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, S.H., M.HYoehana Mikasari
2KAMARULLAH, S.H., M.HAkhmad Akbar Agung, S.Kom
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Kesepakatan Kerja Sama Emas yang dibuktikan dengan adanya Proyek I, Proyek II, Proyek III, Proyek IV dan Proyek V  adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II).
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar  Rp.990.282.000,- (sembilanratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.590.282.000,- (limaratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari :
      1. Kerugian Proyek I sebesar Rp.47.227.000,- (empatpuluh tujuh juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
      2. Kerugian Proyek II sebesar Rp.96.028.000,- (sembilanpuluh enam juta duapuluh delapan ribu rupiah).
      3. Kerugian Proyek III sebesar Rp.94.850.000,- (sembilanpuluh empat juta delapanratus limapuluh ribu rupiah);
      4. Kerugian Proyek IV sebesar Rp.118.263.000,- (seratus delapanbelas juta duaratus enampuluh tiga ribu rupiah);
      5. Kerugian dari pembelian emas yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dari YAYAK dan bukan dari sales sesuai kesepakatan awal sehingga Tergugat I dan Tergugat II menetapkan nilai tukar emas  sebagai Obyek kerja sama adalah sebesar 77,5 pen dan 78 pen jadi keuntungan yang Tergugat I dan Tergugat II dapat dari Penggugat  adalah 10  pen  (Rp.100.000,- sampai Rp.200.000,-) per gramnya bukan 0,5 pen adalah sebagai berikut :
        1. Proyek I sebesar Rp.31.117.000,- (tigapuluh satu juta seratus tujuhpuluh tujuh ribu rupiah).
        2. Proyek II sebesar Rp.55.360.000 (limapuluh lima juta tigaratus enampuluh ribu rupiah).
        3. Proyek III sebesar Rp.58.192.000,- (limapuluh delapan juta seratus sembilanpuluh dua ribu rupiah).
        4. Proyek IV sebesar Rp.89.245.000,- (delapanpuluh sembilan juta duaratus empatpuluh lima ribu rupiah).
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.400.000.000,- (empatratus juta  rupiah), yang terdiri dari biaya operasional, tekanan psikis pada saat hamil tua dan melahirkan yang harus memikirkan mendapatkan uang sesuai dengan harga yang ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II atas barang yang ternyata tidak dibeli dari sales, nama baik pada pihak-pihak yang dituju oleh Penggugat untuk berhutang dan lain lain yang dipergunakan untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Tergugat I dan Tergugat II.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh perkara.

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak