Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Smp NURUL HUDA, SN, S.H. 1.AINUL IKSAN
2.JUSUP
3.SALEMAN
4.KUSNANTO
5.BUSATI
6.ASMUNI
7.SINAWAR
8.MUNAWAR
9.HAFID
10.BUNADIN
11.BUHARI
12.MASTIYO
13.SUWARNI
14.SANTONO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/122/XI/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURUL HUDA, SN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL IKSAN[Penahanan]
2JUSUP[Penahanan]
3SALEMAN[Penahanan]
4KUSNANTO[Penahanan]
5BUSATI[Penahanan]
6ASMUNI[Penahanan]
7SINAWAR[Penahanan]
8MUNAWAR[Penahanan]
9HAFID[Penahanan]
10BUNADIN[Penahanan]
11BUHARI[Penahanan]
12MASTIYO[Penahanan]
13SUWARNI[Penahanan]
14SANTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN

PT. Garam memiliki sebidang tanah yang terletak di Ds. Pinggirpapas Kec. Kalianget Kab. Sumenep, sesuai dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Pakai No. 6 tahun 1986 dengan luas 87.680 M2, sertifikat hak pakai no 7 tahun 1986 dengan luas 82.560 m2, sertifikat hak pakai no 21 tahun 1987 dengan luas 14.220 dan sertifikat hak pakai no 35 tahun 1987 dengan luas 5.220 m2.

Bentuk fisik bidang tanah tersebut berupa tanah kosong yang dipergunakan untuk tambak garam. Pada tanggal 20 Maret 2023 pihak bagian aset mendapat informasi dari tim keamanan bahwa terdapat 14 orang yang telah memakai sebidang tanah milik PT. Garam tanpa ijin antara lain BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR. Pihak PT. Garam telah mengirimkan surat teguran / somasi kepada BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR agar berhenti menggarap lahan garam, namun tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan oleh BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR. mereka memakai sebidang tanah milik PT. Garam dengan cara menggarap lahan garam di atas sebidang tanah milik PT. Garam tersebut tanpa ijin.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960

 

Pihak Dipublikasikan Ya