Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. AMIR SYABIT Bin MURA’IE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.603/M.5.35/Enz.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR SYABIT Bin MURA’IE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., JAKFAR FARUK, S.H., JAKFAR SADIK, S.H., SYAIFUL BAHRI, S.H., M. RIZKI, S.H., IRWAN, S.H., dan ANDI SUBAHRI, S.HAMIR SYABIT Bin MURA’IE
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa AMIR SYABIT Bin MURA`IE, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik terdakwa AMIR SYABIT Bin MURA`IE alamat Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 14.30 Wib, pada saat terdakwa AMIR SYABIT datang dari luar rumah melihat FAHRI (DPO) sedang tidur-tiduran di teras rumah terdakwa AMIR SYABIT alamat jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian terdakwa AMIR SYABIT menyuruh FAHRI untuk masuk ke dalam ruang tamu, selanjutnya FAHRI berkata kepada terdakwa AMIR SYABIT FAHRI untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu FAHRI menyerahkan uang kepada terdakwa AMIR SYABIT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima terdakwa AMIR SYABIT melalui tangan kanan, yang disuruh beli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) upah terdakwa AMIR SYABIT untuk membeli bensin, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa AMIR SYABIT berangkat dari sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah WAHDI (DPO) alamat Desa Kasengan Kec. Manding Kab. Sumenep dengan maksud membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah sampai di rumah WAHDI lalu terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah milik MAHDI Alamat Desa Kasengan Kec. Manding Kab. Sumenep dengan posisi terdakwa AMIR SYABIT berdiri menghadap kearah utara sedangkan MAHDI posisi berdiri menghadap kearah selatan, lalu terdakwa AMIR SYABIT menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima oleh MAHDI melalui tangan kanan, kemudian MAHDI masuk kedalam rumahnya mengambil 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa AMIR SYABIT, lalu terdakwa AMIR SYABIT pamit pulang sedangkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu simpan di saku jaket sebelah kanan yang terdakwa AMIR SYABIT pakai, kemudian sekira pukul 15.30 Wib setelah terdakwa AMIR SYABIT sampai dirumah di jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedapa FAHRI namun oleh terdakwa AMIR SYABIT di letakkan di lantai kamar rumah terdakwa AMIR SYABIT, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMIR SYABIT posisi duduk di lantai kamar rumah setelah di lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lantai kamar rumah terdakwa AMIR SYABIT, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui yang terdakwa AMIR SYABIT beli kepada WAHDI (DPO) yang disuruh oleh FAHRI (DPO), selanjutnya terdakwa AMIR SYABIT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02042/NNF/2025, tertanggal 7 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    05614/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto  + 0, 118 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa AMIR SYABIT Bin MURA`IE, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik terdakwa AMIR SYABIT Bin MURA`IE alamat Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 14.30 Wib, pada saat terdakwa AMIR SYABIT datang dari luar rumah melihat FAHRI (DPO) sedang tidur-tiduran di teras rumah terdakwa AMIR SYABIT alamat jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian terdakwa AMIR SYABIT menyuruh FAHRI untuk masuk ke dalam ruang tamu, selanjutnya FAHRI berkata kepada terdakwa AMIR SYABIT FAHRI untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu FAHRI menyerahkan uang kepada terdakwa AMIR SYABIT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima terdakwa AMIR SYABIT melalui tangan kanan, yang disuruh beli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) upah terdakwa AMIR SYABIT untuk membeli bensin, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa AMIR SYABIT berangkat dari sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah WAHDI (DPO) alamat Desa Kasengan Kec. Manding Kab. Sumenep dengan maksud membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah sampai di rumah WAHDI lalu terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah milik MAHDI Alamat Desa Kasengan Kec. Manding Kab. Sumenep dengan posisi terdakwa AMIR SYABIT berdiri menghadap kearah utara sedangkan MAHDI posisi berdiri menghadap kearah selatan, lalu terdakwa AMIR SYABIT menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui tangan kanan dan diterima oleh MAHDI melalui tangan kanan, kemudian MAHDI masuk kedalam rumahnya mengambil 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa AMIR SYABIT, lalu terdakwa AMIR SYABIT pamit pulang sedangkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu simpan di saku jaket sebelah kanan yang terdakwa AMIR SYABIT pakai, kemudian sekira pukul 15.30 Wib setelah terdakwa AMIR SYABIT sampai dirumah di jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedapa FAHRI namun oleh terdakwa AMIR SYABIT di letakkan di lantai kamar rumah terdakwa AMIR SYABIT, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMIR SYABIT posisi duduk di lantai kamar rumah setelah di lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lantai kamar rumah terdakwa AMIR SYABIT, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui yang terdakwa AMIR SYABIT beli kepada WAHDI (DPO) yang disuruh oleh FAHRI (DPO), selanjutnya terdakwa AMIR SYABIT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02042/NNF/2025, tertanggal 7 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    05614/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto  + 0, 118 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
 

Pihak Dipublikasikan Ya