INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ACH. ZANI | SUHAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). 4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain mohon diputuskan seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |