Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | TAUFIQURRAHMAN Als OPEK BIN MOHASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1821/M.5.35/Eoh.2/XII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira Jam : 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Sekolah SMP Islam Mahasinul Akhlaq di Jl. Sungai Malar Desa Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu , yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum , untuk dapat mencapai barang dengan cara memanjat, merusak, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira Jam : 01.00 Wib keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan membawa obeng, dan saat melintasi / melihat di Sekolah SMP Islam Mahasinul Akhlaq di Jl. Sungai Malar Desa Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep mengetahui dalam keadan sepi, lalu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN menyembunyikan sepeda motor dan masuk kedalam sekolahan tersebut karena dalam keadaan sepi . Selanjutnya terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN menengok lewat jendela kantor yang terdapat barang dari sekolah , lalu dengan menggunakan obeng yang terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN mencongkel salah satu jendela sampai terbuka, lalu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN masuk kedalam ruangan tersebut dengan memanjat dan setelah didalam ruangan terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN mengambil monitor yang ada diatas meja , lalu dikeluarkan melalui jendela yang terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN congkel, lalu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN mengambil proyektor dan speaker yang juga dikeluarkan melalui jendela yang tanpa ijin dari pengurus sekolah Sekolah SMP Islam Mahasinul Akhlaq . Setelah itu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN keluar ruangan melewati jendela yang sama lalu mengambil sepeda motor yang di sembunyikan dekat pada barang yang telah diambil, kemudian terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN membawa barang-barang yang diambil tersebut dengan menaikkan pada sepeda motor milik terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN dan membawa pulang kerumahnya. Akibat perbuatan terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN tersebut pihak Sekolah SMP Islam Mahasinul Akhlaq mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.600.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah ).
Akhirnya terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als. OPEK Bin MOHASAN ditangkap beserta barang buktinya. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (l) ke.5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |