Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Smp PT. BPR JATIM (PERSERODA) 1.Mayang segara
2.Sayful Anwar
3.Ahmad
4.Fajriyul Wafi Arifina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF SYAFRILLAH, S.H.PT. BPR JATIM (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1Mayang segara
2Sayful Anwar
3Ahmad
4Fajriyul Wafi Arifina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.405.187,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.186.535,- (empat puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) berikut ditambah denda/penalty sebesar Rp. 4.218.653,- (empat juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)  hingga total keseluruhan kerugian yang di derita oleh Pengguat yaitu sebesar Rp. 46.405.187,- (empat puluh enam juta empat ratus lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 309 atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) yang terletak di Keluruhan/Desa Baban, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 947 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 07-10-2008, Nomor : 0114/baban/2008, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.15.12.14.00458, atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) untuk dijadikan sebagai agunan kredit yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. menghukum Tergugat III, dan Tergugat IV untuk memberikan secara sukarela terhadap sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 309 atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) yang terletak di Keluruhan/Desa Baban, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 947 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 07-10-2008, Nomor : 0114/baban/2008, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.15.12.14.00458, atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) apabila agunan tersebut dijual dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 309 atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) yang terletak di Keluruhan/Desa Baban, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 947 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 07-10-2008, Nomor : 0114/baban/2008, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.15.12.14.00458, atas nama Ahmad (in casu Tergugat III) untuk dijadikan sebagai agunan kredit yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep C.q. hakim yang memeriksa, menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak