Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasar Surat Panggilan             No. SPG/386/VIII/2020/Satreskrim, tanggal 31 Agustus 2020, Jo Surat Ketetapan No. S.Tap/78/VIII/2020/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2020, tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|