Dakwaan |
- Dakwaan :
--------- Bahwa Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidak dalam suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Dusun Dandan Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan melakukan penganiayaan terhadap Saksi NAWIAH , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Juli tahun 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi NAWIAH tiba di rumah setelah menghadiri undangan pernikahan, lalu Saksi NAWIAH melihat ada Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI bersama dengan istrinya Saksi HAYATI berada di rumah HAMISAH. Saksi NAWIAH mendatangi Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI dan istrinya dengan maksud ingin bertemu kemudian Saksi NAWIAH menyapa dengan berkata “Kok ada mantu ?”. Lalu tiba-tiba Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI berdiri menghampiri Saksi NAWIAH sambil memegang senjata tajam jenis celurit dan mengarahkan ke wajah Saksi NAWIAH hingga ujungnya mengenai pada pipi / pelipis sebelah kiri Saksi NAWIAH, melihat hal tersebut Saksi SARIYAH yang berada di tempat kejadian menepis tangan Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI yang memegang celurit sehingga celurit yang dipegang oleh Tedakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI terlepas. Lalu Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI mendorong Saksi NAWIAH hingga terjatuh dan posisi Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI menindih tubuh Saksi NAWIAH. Selanjutnya Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI melakukan pemukulan yang mengenai bagian bibir Saksi NAWIAH. Lalu Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI mengeluarkan senjata tajam jenis guluk dari balik bajunya dan menodongkan guluk tersebut ke arah perut Saksi NAWIAH melihat hal tersebut Saksi MOH JOHAN yang ada ditempat kejadian melerai dengan cara memeluk / menarik Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI ke arah belakang hingga senjata tajam jenis guluk tersebut jatuh. Saksi M.FADLAN yang juga datang melerai dengan membantu memegang Terdakwa MOH KHALIS Bin PUNARDI setelah itu Saksi NAWIAH langsung pergi dari tempat kejadian dan pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut NAWIAH berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 445/311/435.102.115/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pragaan pada tanggal 21 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Dokter Puskesmas Pragaan dr. Susilo melakukan pemeriksaan terhadap NAWIAH pada tanggal 21 Juli 2022 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan seorang Perempuan umur empat puluh tahun pada daerah wajah terdapat beberapa luka gores dipipi dan luka robek di bibir.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |