| Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH pada hari Jum’at tanggal 24 September 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Nangka Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, sekira jam 23.00 ketika saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO keluar menggunakan sepeda motor milik ibunya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor vario 125 warna hitam nopol M 6376 XE Noka : MH1JM511XJK134656 Nosin : JM51E1134345, dan kemudian sekira jam 01.00 Wib, saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO kembali ke rumah dengan berjalan kaki dan pada keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, saksi Satrio Bagus menanyakan kepada saksi Dimas tentang keberadaan sepeda motor tersebut dan menurut saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH dengan cara saksi Dimas dibujuk dan diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp.500.000,-, hingga saksi Dimas menyerahkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Satrio Bagus menyuruh saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO untuk meminta kepada terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH agar mengembalikan sepeda motor tersebut namun tidak kunjung dikembalikan, sehingga saksi Satrio bersama DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO terus meminta kepada RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan cara lewat telfon dan mendatangi rumahnya langsung, namun terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dan belum dikembalikan sampai saat ini.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH tersebut saksi DAHLIA SULISTIAWTI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. -----
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH pada hari Jum’at tanggal 24 September 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Nangka Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, sekira jam 23.00 ketika saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO keluar menggunakan sepeda motor milik ibunya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor vario 125 warna hitam nopol M 6376 XE Noka : MH1JM511XJK134656 Nosin : JM51E1134345, dan kemudian sekira jam 01.00 Wib, saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO kembali ke rumah dengan berjalan kaki dan pada keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, saksi Satrio Bagus menanyakan kepada saksi Dimas tentang keberadaan sepeda motor tersebut dan menurut saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH dengan cara saksi Dimas diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp.500.000,-, oleh terdakwa hingga saksi Dimas menyerahkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Satrio Bagus menyuruh saksi DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO untuk meminta kepada terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH agar mengembalikan sepeda motor tersebut namun tidak kunjung dikembalikan, sehingga saksi Satrio bersama DIMAS BAGAS AGUNG SAMUDRO terus meminta kepada RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan cara lewat telfon dan mendatangi rumahnya langsung, namun terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dan belum dikembalikan sampai saat ini.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RP.DEDY APRIYANTO Bin DJINAR ABDULLAH tersebut saksi DAHLIA SULISTIAWTI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.------ |