Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H RB. M. ARIEF FURQON PURNOMO Bin RB. DARUS SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 1220/M.5.35/Eoh.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RB. M. ARIEF FURQON PURNOMO Bin RB. DARUS SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.     

.      Dakwaan :

        Pertama :

----------Bahwa Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira-kiranya pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di bengkel milik MOH.YASIN Alamat di persimpangan Jalan Pelabuhan Kertasada RT 002 RW 001 Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat barang yang diambil atau untuk sampai ketempat barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib pada saat Saksi II Samini jaga warung kopi, Saksi II Samini pada saat itu melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam dengan ciri-ciri memakai baju warna biru menenteng karung warna putih dengan menggunakan kedua tangannya, melewati pagar bengkel milik Saksi I Moh. Yasinsetelah itu karung tersebut di taruh di depan bengkel  Saksi I Moh. Yasin dan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammengambil sepeda motornya dengan ciri ciri sepeda motor MIO warna merah yang sebelumnya di parkir tidak jauh dari bengkel Saksi I Moh. Yasintepatnya di sebelah utaranya bengkel, setelah itu Saksi II Samini melihat karung tersebut dinaikan ke sepeda motornya di bagian depan kemudian Saksi II Samini melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam menaikan besi lagi, maka seketika itu juga Saksi II Samini menelfon Saksi I Moh. Yasin dimana pada saat itu Saksi I Moh. Yasin tidak mengangkat telfon dari Saksi II Samini dan hanya mengirim voicenote kalau Saksi I Moh. Yasin sedang berada di acara kumpulan. Kemudian Saksi II Samini membalasnya kalau ada orang yang mencurigakan yang membawa barang besi dari dalam pagar bengkel milik Saksi I Moh. Yasin, setelah Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam mengendarai sepeda motornya ke arah utara lewat depan Saksi II Samini dan pada saat lewat depan Saksi II Samini, Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam saling menatap dengan Saksi II Samini akan tetapi Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamtidak berhenti.
  • Bahwa Saksi II Saminimelihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam masuk dan keluar bengkel melawati pagar bambu sebelah utara yang di rusak dengan membawa karung berwarna putih berisi besi yang kemudian di tarus di atas sepeda motor Terdakwa  berjarak 15 meter, kemudian Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamlewat didepan Saksi II Samini dan saling menatap dengan jarak kurang lebih 2 meter. Selanjutnya, situasi dan cuaca sangat cerah sehingga Saksi II Samini dapat melihat dengan jelas wajah Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salampada saat keluar dari bengkel Saksi I Moh. Yasinmembawa karung warna putih berisi besi.
  • Kemudian pada hari jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib Saksi I Moh. Yasinbersama Istri Saksi I Sumarni dari rumah Terdakwa  Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammenuju bengkel Saksi I Moh. Yasinkemudian bertemu dengan seseorang yang mencurigakan yang keluar dari gang bengkel Saksi I Moh. Yasinsehingga Saksi I Moh. Yasinmenegur maksud dan tujuan Terdakwa, dan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamberalasan hanya numpang buang air kecil akan tetapi pada saat Saksi I Moh. Yasin menanyakan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamdi dekat sepeda motornya ada barang milik Saksi I Moh. Yasinyang terdiri dari dua unit tranmisi prosneleng mobil bekas, karena pada hari sebelumnya ada laporan dari tetangga Saksi I Moh. Yasinyakni Saksi II kalau ada orang yang dicurigai membawa barang milik Saksi I Moh. Yasindari bengkel Saksi I Moh. Yasinsehingga Saksi I mengamankan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamdan menanyakan alamat terdakwa dimana Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammengatakan kepada Saksi I Moh. Yasinkalau alamatnya di pamolokan sehingga Saksi I Moh. Yasin semakin curiga karena ciri-ciri baju dan sepeda motor yang dipakai Terdakwa memiliki ciri yang sama dengan orang yang di duga membawa barang-barang milik Saksi I Moh. Yasinpada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 15.30 sebagaimana yang dilihat oleh tetangga Saksi I Moh. Yasinyakni Saksi II Samini dan Saksi  IV Nur Cahyadi
  • Bahwa saksi IV Nur Cahyadisedang muncuci / menyemprot sepeda motor dengan menghadap ke arah utara melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam menggunakan sepeda motor mio warna merah ada di samping pagar bengkel mobil milik saksi I Moh. Yasin dan saat itu bengkel dalam keadaan tutup tidak ada orang, Saksi IV Nur Cahyadi melihat Terdakwa hanya sebatas leher, sekira 5 menit kemudian Terdakwa sudah tidak ada ( pergi ).
  • Barang – barang dari dalam bengkel milik Saksi I Moh. Yasin yang telah hilang diambil terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Darus Salam adalah 1 (satu) set Borm Setir bekas, 2 pasang kaliper / cakram bekas, 1 (satu) dongkrak bekas, 1 (satu) paket blendes roda gila bekas, 1 (satu) set piringan roda bekas, 1 (satu) karburator mobil bekas, 1 (satu) paket Selender head bekas, 3 buah As sentrik dan beberapa laher bekas, sedangkan dua unit tranmisi porsneleng mobil bekas saksi I amankan di dekat sepeda motor orang yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB di depan bengkel dan Ciri-cirinya semua merupakan barang bekas dan layak pakai
  • Akibat dari kejadian tersebut Saksi I Moh. Yasin mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUH Pidana-------------------------------------------------------------

      ATAU

      KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira-kiranya pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di bengkel milik MOH.YASIN Alamat di persimpangan Jalan Pelabuhan Kertasada RT 002 RW 001 Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib pada saat Saksi II Samini jaga warung kopi, Saksi II Samini pada saat itu melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam dengan ciri-ciri memakai baju warna biru menenteng karung warna putih dengan menggunakan kedua tangannya, melewati pagar bengkel milik Saksi I Moh. Yasinsetelah itu karung tersebut di taruh di depan bengkel  Saksi I Moh. Yasin dan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammengambil sepeda motornya dengan ciri ciri sepeda motor MIO warna merah yang sebelumnya di parkir tidak jauh dari bengkel Saksi I Moh. Yasintepatnya di sebelah utaranya bengkel, setelah itu Saksi II Samini melihat karung tersebut dinaikan ke sepeda motornya di bagian depan kemudian Saksi II Samini melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam menaikan besi lagi, maka seketika itu juga Saksi II Samini menelfon Saksi I Moh. Yasin dimana pada saat itu Saksi I Moh. Yasin tidak mengangkat telfon dari Saksi II Samini dan hanya mengirim voicenote kalau Saksi I Moh. Yasin sedang berada di acara kumpulan. Kemudian Saksi II Samini membalasnya kalau ada orang yang mencurigakan yang membawa barang besi dari dalam pagar bengkel milik Saksi I Moh. Yasin, setelah Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam mengendarai sepeda motornya ke arah utara lewat depan Saksi II Samini dan pada saat lewat depan Saksi II Samini, Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam saling menatap dengan Saksi II Samini akan tetapi Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamtidak berhenti.
  • Bahwa Saksi II Saminimelihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam masuk dan keluar bengkel melawati pagar bambu sebelah utara yang di rusak dengan membawa karung berwarna putih berisi besi yang kemudian di tarus di atas sepeda motor Terdakwa  berjarak 15 meter, kemudian Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamlewat didepan Saksi II Samini dan saling menatap dengan jarak kurang lebih 2 meter. Selanjutnya, situasi dan cuaca sangat cerah sehingga Saksi II Samini dapat melihat dengan jelas wajah Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salampada saat keluar dari bengkel Saksi I Moh. Yasinmembawa karung warna putih berisi besi.
  • Kemudian pada hari jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib Saksi I Moh. Yasinbersama Istri Saksi I Sumarni dari rumah Terdakwa  Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammenuju bengkel Saksi I Moh. Yasinkemudian bertemu dengan seseorang yang mencurigakan yang keluar dari gang bengkel Saksi I Moh. Yasinsehingga Saksi I Moh. Yasinmenegur maksud dan tujuan Terdakwa, dan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamberalasan hanya numpang buang air kecil akan tetapi pada saat Saksi I Moh. Yasin menanyakan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamdi dekat sepeda motornya ada barang milik Saksi I Moh. Yasinyang terdiri dari dua unit tranmisi prosneleng mobil bekas, karena pada hari sebelumnya ada laporan dari tetangga Saksi I Moh. Yasinyakni Saksi II kalau ada orang yang dicurigai membawa barang milik Saksi I Moh. Yasindari bengkel Saksi I Moh. Yasinsehingga Saksi I mengamankan Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salamdan menanyakan alamat terdakwa dimana Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salammengatakan kepada Saksi I Moh. Yasinkalau alamatnya di pamolokan sehingga Saksi I Moh. Yasin semakin curiga karena ciri-ciri baju dan sepeda motor yang dipakai Terdakwa memiliki ciri yang sama dengan orang yang di duga membawa barang-barang milik Saksi I Moh. Yasinpada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 15.30 sebagaimana yang dilihat oleh tetangga Saksi I Moh. Yasinyakni Saksi II Samini dan Saksi  IV Nur Cahyadi
  • Bahwa saksi IV Nur Cahyadisedang muncuci / menyemprot sepeda motor dengan menghadap ke arah utara melihat Terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Rb. Darus Salam menggunakan sepeda motor mio warna merah ada di samping pagar bengkel mobil milik saksi I Moh. Yasin dan saat itu bengkel dalam keadaan tutup tidak ada orang, Saksi IV Nur Cahyadi melihat Terdakwa hanya sebatas leher, sekira 5 menit kemudian Terdakwa sudah tidak ada ( pergi ).
  • Barang – barang dari dalam bengkel milik Saksi I Moh. Yasin yang telah hilang diambil terdakwa Rb. M. Arief Furqon Purnomo Bin Darus Salam adalah 1 (satu) set Borm Setir bekas, 2 pasang kaliper / cakram bekas, 1 (satu) dongkrak bekas, 1 (satu) paket blendes roda gila bekas, 1 (satu) set piringan roda bekas, 1 (satu) karburator mobil bekas, 1 (satu) paket Selender head bekas, 3 buah As sentrik dan beberapa laher bekas, sedangkan dua unit tranmisi porsneleng mobil bekas saksi I amankan di dekat sepeda motor orang yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB di depan bengkel dan Ciri-cirinya semua merupakan barang bekas dan layak pakai
  • Akibat dari kejadian tersebut Saksi I Moh. Yasin mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana------------

Pihak Dipublikasikan Ya